Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Duda dan Janda Baru Capai 800an Lebih di Kotawaringin Barat

Koko Sulistyo • Rabu, 19 November 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi dengan Artificial intelligence (AI)
Ilustrasi dengan Artificial intelligence (AI)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Sepanjang tahun 2025, sejak Januari- November,  ratusan wanita dan pria berusia produktif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menjadi janda dan duda baru. Hal itu dari data Pengadilan Agama (PA) setempat, atas perkara perceraian yang telah ditangani dan diselesaikan melalui putusan pengadilan.

Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Muhammad Nor Kifli mengungkapkan, dari 815 perkara perceraian itu, didominasi oleh para perempuan yang menggugat suaminya.  

Dengan berbagai latar belakang masalah rumah tangga, dari pertengkaran dan perselisihan, ekonomi, judi, perselingkuhan dan narkoba.

“Perceraian di Kobar mayoritas dilakukan oleh pihak Perempuan. Dari bulan Januari hingga November 2025 ada sebanyak 815 perkara yang sudah ditangani dan penyelesaian perkara terdiri dari cerai gugat sebanyak 642 perkara, dan cerai talak sebanyak 173 perkara. Rata-rata usia perceraian didominasi perempuan berusia produktif, antara 22 sampai 30 tahun,” ujarnya, Selasa (18/11).

Nor Kifli menguraikan, untuk usia penggugat maupun tergugat yang telah resmi bercerai, berada di rentang usia 16-20 tahun sebanyak 14 orang.

Kemudian usia 21-25 tahun sebanyak 167 orang, usia 26-30 tahun sebanyak 280 orang, usia 31-35 sebanyak 223 orang, usia 36-40 tahun sebanyak 160 orang, usia 41-45 sebanyak 165 orang, usia 46-50 sebanyak 81 orang, usia 51-55 sebanyak 49 orang, usia 56-60 tahun sebanyak 21 orang dan usia di atas 61 tahun sebanyak 12 orang.

"Paling utama penyebab perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus sebanyak 405. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya sebanyak 91,  factor ekonomi 35, sisanya ada KDRT, poligami, dihukum penjara dan lain-lain," bebernya.

Nor Kifli menambahkan,  berbagai upaya telah dilakukan untuk menekan tingginya angka perceraian di Kabupaten Kobar. Salah satunya adalah perkara yg diajukan harus pisah rumah selama 6 bulan ,kecuali dalam permasalahan rumah tangga tersebut ada tindakan KDRT.

Selain itu lanjutnya, perkara telah diajukan. Pada setiap persidangan Majelis Hakim wajib memberikan nasehat dan masukkan kepada para pihak untuk berfikir kembali untuk bercerai.

"Apabila para pihak hadir maka akan dilakukan proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator atau mediator dari luar pengadilan bersertifikat, yang ditunjuk para pihak untuk melaksanakan proses mediasi," pungkas Nor Kifli. (tyo/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#duda #Kotawaringin Barat (Kobar) #perkara perceraian #pengadilan agama #Pangkalan Bun #perceraian #janda baru