PALANGKA RAYA- Salihin alias Saleh, kini kembali menghadapi ancaman pidana. Mantan Bandar besar sabu kawasan Puntun Palangka Raya itu didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Selasa (18/11), menuntutnya dengan hukuman enam tahun pidana penjara.
Sidang pembacaan tuntutan itu beberapa kali mengalami penundaan. Pembacaan tuntutan dibacakan langsung Jaksa Senior Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo. Dengan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati. Dalam sidang itu, penjagaan ketat diberlakukan dan Saleh terlihat tenang tanpa ekspresi.
Dalam tuntutan itu, JPU memandang, tidak ada hal meringankan dari terdakwa. JPU bahkan menekankan, tuntutan enam tahun penjara itu lantaran terdakwa juga merupakan terpidana dalam peredaran narkotika dan telah dipidana selama tujuh tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut sejumlah harta Saleh, berupa bangunan dan lahan yang disita untuk negara. Selain itu juga menuntut denda Rp 1 Miliar.
JPU Dwinanto Agung Wibowo menyampaikan, tuntutan itu meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh secara sah dan menyakinkan melakukan dugaan TPPU. Ia juga meminta majelis menetapkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak sanggup maka diganti pidana penjara enam bulan.
"Atas nama negara kami menuntut terdakwa Salihin alias Saleh dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar 1 Miliar Rupiah, atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan jika denda tidak dibayarkan," ujarnya.
Selain itu JPU juga menegaskan agar sejumlah bangunan dan lahan terdakwa disita negara. Sehingga jangan sampai asset itu dikembalikan kepada terdakwa.
Dipaparkan Dwinanto, aset tersebut merupakan hasil kejahatan dan layak untuk dirampas untuk negara. Rinciannya yakni uang sebesar Rp 900 juta lebih, rumah dan ruko dengan total seluruhnya, senilai sebesar Rp 2,1 Miliar.
“Tuntutan enam tahun merupakan hasil pertimbangan secara adil dalam sesuai aturan perundang-undangan. Apa yang kami sampaikan dalam tuntutan sudah sesuai fakta persidangan dan analisa yuridis. Kami tetap mendalilkan bahwa kekayaan itu bukan milik terdakwa,” paparnya.
Dwinanto menambahkan, dalam kasus pidana narkotika harus diikuti pencucian uang, sebab para pelaku atau pengedar ataupun terlibat peredaran narkotika harus dimiskinkan sehingga kedepan hasil aset bisa dirampas oleh negara.
”Harus dilakukan hal tersebut. Maka itu kami harapkan sidang Saleh ini bisa menjadi contoh agar terdakwa narkotika dimiskinkan melalui TPPU,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saleh, Deni menyampaikan tuntutan itu merupakan hak JPU. Namun tim kuasa hukum akan siap melakukan pembelaaan dalam agenda persidangan selanjutnya.
”Kami akan lakukan pembelaaan dalam fakta persidangan. Minggu depan kita akan bacakan,” tandasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama