PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, berinisial MR dan DP, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat pada Selasa malam, 18 November 2025.
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan lanjutan dan penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menjelaskan bahwa MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan berperan sebagai pelaksana kegiatan, sementara DP yang menjabat sebagai Direktur PT Mega Surya bertugas sebagai perencana dan pengawas proyek.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Proyek pembangunan Pabrik Tepung Ikan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dilaksanakan melalui Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2016 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5,4 miliar bersumber dari APBN.
Namun, berdasarkan hasil audit, terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan hingga menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 2,8 miliar.
“Berdasarkan audit auditor yang berkompeten, kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar sekian,” tegas Kajari.
Selama proses penyidikan, Kejari Kobar telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli yang keterangannya menguatkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Atas dasar itu, penyidik kemudian menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun serta untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan.
Kajari juga menyebutkan bahwa sebelumnya kedua tersangka sempat mengajukan upaya hukum praperadilan.
Namun, hal tersebut tidak memengaruhi jalannya penyidikan. Bahkan, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka terhadap Kejari Kobar, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Diketahui, dalam kasus korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan ini, Kejari Kobar telah menetapkan empat tersangka.
Selain MR dan DP, tersangka lainnya yaitu RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 yang kini menjalani pidana dalam perkara korupsi pabrik tepung ikan yang sebelumnya.
Sedangkan HK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum dilakukan penahanan.
Kejari Kobar memastikan bahwa proses pengusutan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. (sam)
Editor : Slamet Harmoko