Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tiga Paket Sabu di Pijakan Kaki, Sopir Truk Dipenjara Empat Tahun

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 18 November 2025 | 10:25 WIB
ilustrasi penjara/Jawa Pos
ilustrasi penjara/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Upaya Sukma Kaurian meloloskan tiga paket sabu yang disembunyikan di bawah pijakan kaki dump truck berakhir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada pria tersebut atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian.

”Menyatakan Terdakwa Sukma Kaurian Bin Marlin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar hakim Dwi March Stein Siagian dalam sidang putusan.

Selain pidana penjara, Sukma juga wajib membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara serta denda dengan nilai sama.

JPU mendakwa Sukma melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus bermula saat Satresnarkoba Polres Lamandau menggelar razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 18, Kelurahan Nanga Bulik, pada 17 April 2025. Truk yang dikemudikan Sukma dihentikan.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih total 1,77 gram tersembunyi di bawah pijakan kaki sopir.

Sukma mengakui barang haram itu miliknya.

Perjalanan perkara ini berawal pada Maret 2025, ketika Sukma mendapat tawaran pekerjaan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah.

Sebelum berangkat, ia berinisiatif membeli sabu untuk persediaan selama bekerja.

Pada 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, ia singgah di Pontianak dan menghubungi Muharno (DPO) untuk membeli tiga paket sabu seharga Rp1.500.000.

Setelah itu, ia menjemput saksi Untung Waris Munawarah dan berangkat menuju Seruyan.

Namun, rencana tersebut terhenti di Lamandau. Belum sampai tujuan, Sukma terlebih dahulu diciduk petugas dalam razia rutin. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#lamandau #sidang #sabu #sopir truk