SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang janda berinisial SA, warga asal Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian setelah kedapatan menyimpan 22 paket sabu yang diduga siap edar.
Rumahnya di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menjadi lokasi penyimpanan narkoba sebelum digerebek pada Rabu (12/11) senja.
SA, yang saat itu mengenakan baju merah dan topi hitam, hanya pasrah ketika polisi menemukan puluhan paket sabu di dalam rumahnya. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital.
”Jika ditotalkan, sebanyak 22 paket yang kami sita ini memiliki berat mencapai 28,05 gram. Dan barang bukti ini ditemukan di kursi ruang tamu rumah pelaku,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Minggu (16/11) siang.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan itu, petugas bergerak cepat dan langsung menciduk SA di rumahnya.
Benar saja, dari lokasi ditemukan sejumlah paket sabu beserta alat pendukung lainnya. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa SA terlibat peredaran narkotika.
Janda yang ditinggal hidup suaminya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara,” tegas Suherman. (sir/ign)
Editor : Gunawan.