NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Sumber Multi Utama (SMU), Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap atasan mereka, Rony Sufryadi Sirait.
Vonis yang dibacakan dalam sidang putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan.
Kasus ini bermula pada 25 Juli 2025 di lingkungan PT SMU. Saat itu, kedua terdakwa tidak terima dipindah tugaskan oleh korban yang merupakan atasan mereka.
Mendapat informasi melalui alat komunikasi HT bahwa korban sedang menuju ke Pedongatan Estate, keduanya langsung menghadang dan memukul korban.
”Terdakwa Sabda kemudian memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Terdakwa Fredi juga ikut memukul korban mengenai pipi kiri sebanyak satu kali dan mengenai tangan korban saat menangkis," ujar JPU Jovanka Aini Azhar dalam persidangan sebelumnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari UPT RSUD Lamandau.
Luka yang dialami antara lain bengkak di kepala bagian belakang dan kiri, belakang telinga kiri, pipi kanan, luka lecet di alis kiri serta ujung mata kanan, dan memar di hidung bagian atas akibat trauma tumpul. (mex/ign)
Editor : Gunawan.