Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gugatan Dikabulkan MK, Anggota Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Usay Nor Rahmad • Kamis, 13 November 2025 | 17:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Laman resmi MK : mkri.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Laman resmi MK : mkri.id)

Radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Rumusan penjelasan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya, maupun bagi ASN yang berkarier di luar kepolisian,” demikian penjelasan resmi MK melalui media sosialnya, Kamis (13/11/2025).

Mahkamah menilai, penjelasan yang ada sebelumnya mengaburkan ketentuan tentang kewajiban anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila hendak menduduki jabatan di luar institusinya.

Dengan kata lain, anggota Polri yang masih aktif tidak lagi dapat menempati jabatan sipil, meskipun dengan penugasan dari Kapolri.

Putusan ini menegaskan pentingnya pemisahan antara peran kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan jabatan sipil di lingkungan pemerintahan.

MK menyebut langkah ini sebagai bentuk penegakan prinsip netralitas dan profesionalitas Polri, serta untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan antara lembaga.

Keputusan MK tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperjelas batasan antara fungsi kepolisian dan birokrasi sipil, demi menjaga kemurnian peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Putusan ini pun disambut positif oleh warganet, bahkan bila perlu ini juga diterapkan juga terhadap TNI.” Terlalu serakah jika menjabat jabatan sipil tapi masih aktif. Dan sudah sepatutnya putusan MK seperti itu selayaknya juga bagi TNI,” ungkap Jan Sigu Purba. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#jabatan sipil #advokat #Syamsul Jahidin #polri