Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Praperadilan Pabrik Tepung Ikan Memanas, Penggugat Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Syamsudin Danuri • Kamis, 13 November 2025 | 11:28 WIB
proses sidang perdana pra peradilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan yang di gelar pada 10 November 2025
proses sidang perdana pra peradilan terkait penetapan tersangka dalam kasus pabrik tepung ikan yang di gelar pada 10 November 2025

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, kembali digelar.

Pada sidang Rabu (12/11), pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Bernadus Letlora, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya.

Dalam keterangannya, Bernadus menekankan pentingnya penegakan hukum yang sejalan dengan perlindungan hak asasi manusia, terutama hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dia menegaskan, setiap tindakan aparat penegak hukum harus berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan pelanggaran prosedural yang dapat merugikan tersangka.

Bernadus juga merinci bagaimana tahapan penyelidikan dan penyidikan seharusnya dijalankan secara sah dan profesional.

Sementara itu, pihak termohon, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, memastikan akan menghadirkan saksi dari pihak penyidik dalam sidang berikutnya.

”Maaf lama membalas, untuk saksi kita akan hadirkan penyidik dari Kejaksaan,” ujar Kasi Pidsus Dody Heryanto melalui pesan singkat WhatsApp.

Dia menegaskan, dalam sidang sebelumnya, kejaksaan telah memberikan jawaban resmi dan menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Penasihat Hukum tersangka HR dan DP, Edi Rosandi, menyatakan, pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan penyidik.

Dua alat bukti permulaan yang dijadikan dasar penetapan tersangka tidak memenuhi unsur hukum dan hanya bersifat administratif.

Edi juga menyoroti klaim penyidik yang menyebut kliennya telah diperiksa sebagai calon tersangka.

Surat panggilan pemeriksaan baru diterima pada 20 Oktober 2025 untuk jadwal pemeriksaan 24 Oktober, namun pihaknya tidak dapat hadir dan sudah memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran itu.

”Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun kami tegaskan bahwa klien kami belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Kita lihat saja nanti pada tahap pembuktian di persidangan berikutnya,” kata Edi Rosandi. (sam/ign)

Editor : Slamet Harmoko
#PN Pangkalan Bun #Kejari Kobar #praperadilan