PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalimantan Tengah kini benar-benar diuji.
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan dan merusak integritas lembaga.
Dari total 56 pegawai yang dijatuhi sanksi, dua orang dipecat karena pelanggaran berat. Keduanya diketahui merupakan pejabat di salah satu lapas di daerah.
Sementara itu, 18 pegawai lainnya dikirim ke Nusakambangan untuk menjalani pembinaan intensif selama satu bulan.
Jenis pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut bervariasi. Mulai dari memfasilitasi penggunaan handphone di dalam lapas, membantu penyelundupan barang terlarang, hingga ada yang terbukti positif menggunakan narkoba.
”Saya menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berupaya mengganggu integritas pemasyarakatan, baik dari dalam maupun luar. Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak hanya slogan. Siapa pun yang melanggar, baik warga binaan maupun pegawai, akan ditindak tegas,” tegas Putu, Rabu (12/11/2025).
Selain itu, empat pegawai lainnya yang tersangkut kasus hukum telah diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak hanya pegawai, empat warga binaan berisiko tinggi juga dipindahkan ke Lapas High Risk Karanganyar, Nusa Kambangan.
”Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba dan praktik-praktik pelanggaran di dalam lapas maupun rutan. Ini bukti nyata dan tegas,” ungkapnya.
Putu menegaskan, pembenahan internal akan terus diperkuat melalui kolaborasi antar-unit pelaksana teknis (UPT).
Penggeledahan rutin dan tes urine juga terus dilakukan untuk menekan ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
”Kalau peredaran narkoba di lapas dan rutan bisa ditekan, maka dampaknya akan terasa juga di masyarakat. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan komitmen bersama,” katanya.
Pemusnahan Barang Terlarang di Lapas
Sementara itu, barang-barang terlarang kembali ditemukan di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kalteng.
Fakta itu terungkap saat Ditjenpas Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti hasil razia, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia insidentil di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kalimantan Tengah selama Oktober hingga November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain belasan handphone, kabel, charger, korek api, dan berbagai benda lain yang berpotensi disalahgunakan di dalam lapas maupun rutan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan ponsel sitaan dan membakar barang lainnya hingga habis.
Putu Murdiana menegaskan, langkah konkret ini merupakan upaya serius dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran barang terlarang.
”Kegiatan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menjadi bukti kesungguhan kita dalam mewujudkan lingkungan lapas dan rutan yang bebas dari barang terlarang. Pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kami kepada masyarakat,” ujar Putu.
Putu menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi program prioritas Ditjenpas, yaitu “Zero Halinar” (zero handphone, pungli, dan narkoba).
”Integritas dan profesionalitas harus menjadi pondasi utama dalam bekerja. Jangan berikan celah bagi masuknya barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas dan rutan,” tegasnya.
Dia juga menyebut, seluruh kepala UPT telah diinstruksikan untuk melakukan penggeledahan minimal tiga kali seminggu di blok hunian, guna menekan potensi peredaran narkoba dan barang terlarang sejak dini.
Selain itu, pengawasan di pintu utama lapas dan rutan diperketat. Setiap barang bawaan pegawai kini diperiksa dengan ketat, dan nomor IMEI ponsel pegawai dicatat agar terkontrol.
”Kami bertekad untuk terus memperkuat langkah pencegahan terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas dan rutan. Saya juga telah menginstruksikan agar seluruh UPT Pemasyarakatan meningkatkan intensitas pemeriksaan dan razia mendadak serta melakukan pengawasan yang lebih ketat,” kata Putu Murdiana. (daq/ign)
Editor : Slamet Harmoko