PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Kamis 6 November 2025 malam akhirnya diringkus aparat kepolisian.
Pelaku berinisial GMS (54), laki-laki warga Banjar, Kalimantan Selatan. Ia ditangkap pada Jumat (7/11/2025) siang setelah melakukan aksi perampasan sepeda motor milik seorang perempuan di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Telan, Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan, aksi pembegalan tersebut terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban yang baru pulang dari rumah temannya melintas di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Tiba-tiba, pelaku menghadang sambil menodongkan kayu dan linggis ke arah korban dengan nada mengancam hingga korban ketakutan dan menyerahkan motornya.
Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi sambil berlari meminta pertolongan warga sekitar. Sepeda motor yang dirampas, turut terdapat handphone dan kunci rumah milik korban.
Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengingat ciri-ciri pelaku, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
“Berbekal keterangan korban dan bukti di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah kejadian,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Kobar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (sam)
Editor : Slamet Harmoko