NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana terdakwa Samsuden alias Ajis bin Ade Kuswanto, pelaku pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri, Ratna, Kamis (6/11).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menarik perhatian publik. Kasus ini sempat menggegerkan warga setelah korban ditemukan tewas penuh luka tusuk di kebun sawit Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, Juni lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
”Berdasarkan hasil visum, korban mengalami total 18 luka sayatan dan 5 luka tusukan yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia,” ungkap JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan bahwa motif pembunuhan ini dipicu rasa iri dan sakit hati terdakwa kepada adiknya, Rosita, yang dianggap lebih disayangi oleh sang ibu.
Rasa iri itu berubah menjadi kebencian hingga mendorong terdakwa nekat menghabisi nyawa ibunya.
Sebelum melancarkan aksinya pada Jumat pagi, 20 Juni 2025, terdakwa sempat mengasah pisau di kamar mandi, lalu menyembunyikannya di dalam tas.
Ia kemudian mengikuti korban yang sedang berjalan bersama anaknya yang lain, Riskawati, menuju sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), sebelum akhirnya menyerang korban secara brutal.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Bukit Jaya, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah di bagian vital.
Hasil pemeriksaan forensik juga memperkuat dakwaan. Pakaian korban dan terdakwa yang ditemukan di lokasi mengandung bercak darah dengan golongan identik.
Sementara hasil Visum Et Psychiatricum dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menyatakan terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan sepenuhnya sadar atas perbuatannya. Hal ini memperberat posisi hukum terdakwa.
Sidang perdana berlangsung singkat dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mex/ign)
Editor : Gunawan.