Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Anaknya Disebut Residivis Narkoba, Sang Ayah Tegas Membantah, Sebut Baru Pertama Kali Terjerat

Fahry Ilhami Samosir • Kamis, 6 November 2025 | 08:25 WIB
ilustrasi sabu-sabu
ilustrasi sabu-sabu

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seorang ayah di Kota Sampit, BI (51), membantah keras tudingan anaknya, M (26), residivis kasus narkoba.

Penangkapan M oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim pada akhir September 2025 merupakan kasus hukum pertama yang menjerat putra bungsunya itu.

”Anak kami tidak pernah keluar masuk penjara. Jadi dia bukan seorang residivis. Namun, kami mengakui dengan perbuatannya yang sekarang (mengedar narkoba, red),” ujarnya.

Bambang menceritakan, sebelum ditangkap, M dikenal sebagai sosok bertanggung jawab dan sudah berkeluarga.

Ia tinggal bersama mertuanya dan tak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan.

”Sebenarnya kami tidak menyangka kalau M harus terlibat kasus ini. Padahal, dia anak yang baik dan tidak pernah berani melakukan tindak pidana apalagi menyentuh barang itu. Tapi kami yakin ini semua karena dia salah bergaul,” ungkapnya.

Dia berharap proses hukum terhadap M berjalan adil, namun menegaskan tudingan residivis terhadap anaknya tidak benar.

”Saya akui perbuatannya kali ini salah. Tapi dia bukan seorang residivis,” tegasnya.

Sebelumnya, M ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu siap edar dengan total berat 4,16 gram di Jalan Sarigading, Kecamatan Baamang, Sampit.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti telepon genggam dan plastik klip.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan M. (sir/ign)

Editor : Gunawan.
#pengedar sabu #residivis