PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Manajemen Resto Kebun Bambu (RKB) di Jalan Iskandar, kawasan Taman Kolaborasi, mempertegas lagi larangan terhadap pengunjung membawa dan mengonsumsi minuman keras (miras) di area angkringan.
Peringatan itu disampaikan melalui spanduk, bentuk komitmen menjaga kenyamanan dan ketertiban pengunjung.
Manajer RKB Muhammad Syamsuri mengatakan, spanduk tersebut sudah lama terpasang setelah pihaknya menerima laporan adanya pengunjung yang kedapatan membawa miras saat nongkrong.
”Spanduk itu sudah kita pasang lama, karena memang ada laporan beberapa pengunjung membawa miras masuk, sambil nongkrong sambil mengkonsumsi,” ujarnya, kemarin (3/11).
Dalam spanduk tersebut tercantum Perda Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
Syamsuri menegaskan, RKB tidak sekadar tempat kuliner, tetapi juga membawa misi sosial-keagamaan.
Sebagian keuntungan usaha ini disalurkan untuk membantu pembangunan pondok pesantren yang ia kelola.
”RKB ini kami konsep tidak hanya murni bisnis, tetapi juga bagi pelanggan yang makan atau minum di RKB secara otomatis membantu dalam donasi pembangunan pondok pesantren,” katanya.
Dengan konsep tersebut, pihak manajemen bersikap keras terhadap segala bentuk pelanggaran, terutama miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
Syamsuri yang juga anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Fraksi Golkar ini mengingatkan generasi muda agar menjauhi miras dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia tak menampik, beberapa kasus perkelahian di sekitar RKB diduga kuat berawal dari pengaruh alkohol yang dibawa segelintir pengunjung.
Sementara itu, Kapolsek Arut Selatan AKP Ratno mengimbau masyarakat agar bersama menjaga ketertiban, khususnya pada malam hari.
”Kita akan tingkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian perkelahian tidak terulang,” tegasnya.
Dia juga mengajak pelaku usaha dan pengunjung untuk menciptakan suasana aman serta kondusif di pusat keramaian.
Adapun sejumlah warga menyesalkan insiden perkelahian di kawasan RKB, mengingat lokasi tersebut merupakan tempat nongkrong populer, serta berada di lingkungan pendidikan.
Di sekitar RKB terdapat Kampus Universitas Antakusuma (Untama) dan Pondok Pesantren Tahfidz Quran, sehingga ketertiban dinilai penting demi menjaga kenyamanan dan citra area tersebut sebagai ruang publik yang positif dan aman. (sam/ign)
Editor : Gunawan.