Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Disikat Aparat, Target Utamanya Ini

Dodi Abdul Qadir • Selasa, 4 November 2025 | 08:10 WIB
JADI TUGU: Sejumlah knalpot brong yang dijadikan tugu di halaman Pos Polisi Bundaran Besar. Hal itu jadi bentuk komitmen aparat menindak pengendara knalpot brong.
JADI TUGU: Sejumlah knalpot brong yang dijadikan tugu di halaman Pos Polisi Bundaran Besar. Hal itu jadi bentuk komitmen aparat menindak pengendara knalpot brong.

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen tegas menertibkan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar.

Sejak Januari 2025, sebanyak 400 penindakan telah dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas. Sebagian besar terkait penggunaan knalpot brong dan modifikasi berlebihan.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Kalteng Kompol Teuku Zia, mengatakan, pelanggaran paling banyak ditemukan pada penggunaan knalpot bising, lampu modifikasi yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan tanpa dokumen resmi.

”Sejak awal tahun hingga saat ini, kami sudah menindak kurang lebih 400 kendaraan yang melanggar. Sebagian besar sudah kami berikan teguran agar segera memperbaiki kendaraannya sesuai standar,” ujar Kompol Teuku Zia, Senin (3/11).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, sekaligus mencegah potensi gangguan keamanan di jalan raya.

Kompol Teuku Zia menegaskan, pengendara yang tetap membandel dan mengulangi pelanggaran, terutama penggunaan knalpot tidak standar, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

”Untuk saat ini, tindakan yang kami berikan masih berupa teguran. Namun, jika pelanggaran dilakukan berulang, pelanggar dapat dikenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Selain menertibkan pengguna jalan, Ditlantas Polda Kalteng juga mengingatkan para penjual onderdil agar tidak memperdagangkan knalpot bising untuk penggunaan di jalan umum.

”Penjualan knalpot bising hanya diperbolehkan untuk kepentingan tertentu, seperti kegiatan balap di sirkuit,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengawasan dan penertiban akan terus digencarkan di seluruh wilayah Kalimantan Tengah demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

”Upaya ini dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif dan mendukung keselamatan bersama,” tegas Teuku Zia. (daq/ign)

Editor : Gunawan.
#pelanggar lalu lintas #knalpot brong #ditlantas Polda kalteng