SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dua kecamatan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masuk kategori rawan peredaran narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotim mencatat, sebagian besar kasus yang mereka ungkap sepanjang 2025 terjadi di Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang.
”Sejak Januari hingga September 2025 ini, kami sering sekali mengungkap kasus peredaran narkoba di dua kecamatan itu,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Minggu (3/11).
Dia mengungkapkan, peredaran narkoba tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga pelajar hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke instansi pemerintahan maupun sekolah-sekolah di wilayah Kotim.
”Selain dapat merusak kesehatan, para penggunanya juga akan mengalami gangguan pada bagian otak dan pikirannya,” ujarnya.
Suherman menegaskan, sosialisasi menjadi langkah utama untuk memutus rantai peredaran narkoba. Penindakan, menurutnya, hanyalah upaya terakhir.
”Penindakan merupakan cara terakhir. Sebab selama ini, satu pelaku ditangkap, maka muncul lagi satu pengedar narkoba lainnya. Sehingga sosialisasi merupakan solusi yang baik,” katanya. (sir/ign)
Editor : Gunawan.