PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menegaskan sikapnya dalam perang melawan narkoba di Kalimantan Tengah.
Organisasi masyarakat adat ini menyatakan dukungan penuh terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam menuntaskan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdakwa Muhammad Salihin alias Saleh, seorang bandar narkoba asal Kampung Puntun yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dukungan tersebut disampaikan melalui deklarasi dan surat resmi yang diserahkan ke Kejati Kalteng oleh pengurus GDAN, Kamis (30/10).
Ketua Umum GDAN Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, hadir bersama Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, Dandan Ardi, Pendeta Bobo Wanto, dan Adhie. Ririen menegaskan agar JPU menuntut Saleh dengan hukuman maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
“Kami dari GDAN mendukung sepenuhnya langkah hukum JPU dalam kasus dugaan TPPU ini. Kami mendorong agar tuntutan maksimal dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” kata Ririen Binti.
Menurut Ririen, dukungan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat Dayak terhadap bahaya peredaran narkoba.
“Narkoba telah merusak tatanan, budaya, dan keimanan masyarakat Dayak. Tidak ada pilihan lain selain melawan dengan tegas,” tambahnya.
Tokoh Dayak sekaligus Mantir Adat, Dandan Ardi, menegaskan tindakan Saleh telah menghancurkan kedamaian dan tatanan kehidupan masyarakat Dayak. “GDAN bersama tokoh adat lainnya akan membuat regulasi adat. Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba skala besar akan kita usir dari Bumi Tambun Bungai,” ujarnya.
Tokoh muda Dayak sekaligus Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Ingkit Djaper, menyebut Saleh sebagai “otak” peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. “Semua tahu, Saleh adalah pelaku utama jaringan narkoba di kompleks Puntun. Karena itu, JPU seharusnya menuntut dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang TPPU,” katanya.
Menanggapi dukungan masyarakat, JPU Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H., yang menangani perkara, menyambut baik aspirasi GDAN. Ia menegaskan komitmennya untuk menjerat terdakwa dengan hukuman maksimal sekaligus menyita aset hasil kejahatan untuk negara.
“JPU akan menuntut hukuman penjara maksimal sesuai Undang-Undang TPPU. Aset terdakwa yang diperoleh dari hasil kejahatan akan disita untuk negara,” ujar Dwinanto.
Berdasarkan data Humas BNN, Saleh merupakan bandar besar di Kampung Puntun, yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Ia sebelumnya terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 202,8 gram dan dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 25 Oktober 2022.
Namun, sebelum eksekusi dilakukan, Saleh melarikan diri. Kejaksaan Negeri Palangka Raya kemudian bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian.
Tim BNN melakukan pengejaran dan pada 2 September 2024 menduga Saleh bersembunyi di Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut. Saat upaya penangkapan, Saleh sempat meloloskan diri, tetapi petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
Penelusuran berlanjut hingga 4 September 2024, ketika Saleh ditemukan bersembunyi di Jl. Rindang Banua Gang Sayur, Kecamatan Pahandut. Saat penangkapan, ia sempat berusaha kabur dari petugas dan akhirnya ditembak.
Seorang tersangka lain berinisial E juga diamankan, berperan sebagai pengepul uang hasil penjualan narkotika. Penggerebekan ini mendapat perhatian publik, dan masyarakat Palangka Raya menyambut positif upaya BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Kampung Puntun. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno