Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Aksi Fotografer Jalanan di Sampit, Respon Warga Terbelah, Antara Tak Nyaman dan Butuh Dokumentasi

Usay Nor Rahmad • Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Ilustrasi (dibuat dengan akal imitasi)
Ilustrasi (dibuat dengan akal imitasi)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Fenomena fotografer jalanan yang kini marak di sejumlah kota besar juga mulai terlihat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Sejumlah fotografer tampak memotret warga yang sedang beraktivitas di ruang publik, seperti di kawasan taman kota dan area car free day. Namun, aksi mereka menuai beragam respons dari masyarakat.

Sebagian warga mengaku tidak nyaman dengan keberadaan fotografer jalanan tersebut. Mereka menilai aktivitas pemotretan tanpa izin bisa mengganggu privasi dan membuat canggung, terlebih jika hasil foto diunggah ke media sosial tanpa persetujuan.

“Saya merasa kurang nyaman, apalagi kalau difoto tanpa tahu tujuannya. Tidak semua orang terbiasa dengan kamera atau ingin fotonya disebar, meskipun aktivitasnya di tempat umum,” ujar Rahmad, warga Mentawa Baru Hulu, Kamis (30/10/2025).

Namun, tidak sedikit pula warga yang menilai keberadaan fotografer jalanan justru membawa sisi positif. Mereka menganggap hasil foto dapat menjadi kenangan atau dokumentasi menarik saat berolahraga atau beraktivitas di ruang publik.

“Kalau hasilnya bagus dan sopan minta izin, justru saya senang. Kadang saya butuh dokumentasi pas lagi jogging, kan lumayan kalau ada yang motret,” kata Rina, warga lainnya.

Fenomena ini menjadi perhatian pemerintah pusat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengawasi aktivitas fotografer jalanan atau yang disebut “fotografer ngamen” seiring meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi melalui teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kegiatan fotografi di ruang publik tetap wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi. Artinya, tidak boleh disebarluaskan tanpa izin,” jelas Alexander di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Ia menegaskan, setiap pemotretan dan publikasi foto harus memperhatikan aspek hukum dan etika pelindungan data pribadi. Termasuk larangan untuk mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari orang yang difoto.

“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” tegasnya.

Alexander menambahkan, masyarakat berhak menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE.

Ke depan, Kementerian Komdigi akan menggandeng fotografer jalanan serta asosiasi profesi, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika di ruang digital.

“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” ujarnya.

Upaya itu juga akan diiringi dengan peningkatan literasi digital masyarakat, agar publik lebih memahami hak dan kewajiban terkait pelindungan data pribadi, termasuk dalam konteks fotografi. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#Dokumentasi #sampit #fotografer jalanan #butuh #respon #Tak Nyaman