Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ratusan Pengendara Nunggak Pajak Terjaring Razia di Palangka Raya

Dodi Abdul Qadir • Kamis, 30 Oktober 2025 | 07:41 WIB

  

Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor digelar oleh tim terpadu di halaman kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono KM 5,5, Palangka Raya, Rabu (29/10).
Operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor digelar oleh tim terpadu di halaman kantor Bapenda Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono KM 5,5, Palangka Raya, Rabu (29/10).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Selama dua hari berturut-turut, tim terpadu menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso dan halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono Km 5,5, pada Selasa (28/10) dan Rabu (29/10).

Hasilnya cukup mengejutkan. Pada hari pertama, dari 862 kendaraan yang diperiksa, ditemukan 70 kendaraan menunggak pajak, terdiri atas 66 kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. 

Sementara pada hari kedua, dari 473 kendaraan yang terjaring, terdapat 61 kendaraan menunggak PKB, yakni 55 roda dua dan 6 roda empat.

Di lokasi pertama, Jalan Yos Sudarso, total perkiraan tagihan pajak kendaraan roda dua mencapai Rp21.744.899 dan roda empat sebesar Rp13.161.300. Dari jumlah tersebut, tunggakan yang langsung dibayar di tempat melalui layanan Samsat keliling mencapai Rp15.335.800. 


Sementara di Jalan RTA Milono, perkiraan tagihan pajak kendaraan roda dua sebesar Rp10.921.200 dan roda empat sebesar Rp8.010.700, dengan pembayaran langsung di lokasi senilai Rp11.117.300.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan, dan Penilaian Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, operasi berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Operasi ini melibatkan petugas dari berbagai pihak, termasuk jajaran Samsat dan aparat terkait. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan angka tunggakan PKB di wilayah Kota Palangka Raya,” ujar Andrew, Rabu (29/10/2025).

Ia menekankan, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar PKB tepat waktu. Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang belum patuh terhadap kewajiban tersebut.

“Kewajiban membayar PKB merupakan bentuk kontribusi warga untuk pembangunan daerah. Jangan menunda hingga terkena denda, karena pajak yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik,” jelasnya.

Andrew menambahkan, keterlambatan pembayaran PKB dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk memudahkan wajib pajak, pemerintah telah menyediakan berbagai opsi pembayaran, seperti di kantor Samsat, gerai Samsat keliling, dan melalui kanal digital.

“Kami bersyukur karena masyarakat cukup kooperatif. Dengan adanya fasilitas mobil Samsat keliling, para wajib pajak bisa langsung menyelesaikan administrasi tanpa harus datang ke kantor Samsat,” pungkasnya. (daq/yit)

Editor : Heru Prayitno
#pajak kendaraan #PALANGKA RAYA #razia