PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kotawaringin Lama sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pria berinisial S itu lebih dulu diamankan dari kediamannya di Kecamatan Kotawaringin Lama dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa siswi di sekolah tempatnya bertugas.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Selasa (28/10).
AKBP Theodorus menjelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan itu pertama kali terjadi pada awal September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, saat jam pelajaran pertama berlangsung. Saat itu, tersangka diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap salah satu siswi di dalam kelas.
Perbuatan serupa diduga kembali dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, dan pada Sabtu, 18 Oktober 2025, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung. Dari hasil penyelidikan, sedikitnya lima orang siswi diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Para korban sudah kami mintai keterangan dengan pendampingan dari pihak terkait,” tambah Kapolres.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kobar. Tersangka S dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tyo/yit)
Editor : Heru Prayitno