SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggelar rapat kompilasi untuk memfinalisasi rancangan APBD murni tahun 2026, Senin (27/10).
Rapat ini merupakan tindak lanjut hasil pembahasan di masing-masing komisi dengan mitra kerja yang telah menelaah program-program prioritas sebelumnya.
Ketua DPRD Kotim Rimbun menjelaskan, rapat kompilasi digelar berdasarkan kesepakatan antara unsur pimpinan DPRD dan Pemkab Kotim. Tujuannya adalah menyelaraskan hasil rapat komisi dengan kemampuan keuangan daerah setelah adanya rasionalisasi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Hari ini adalah rapat kompilasi sesuai kesepakatan pimpinan dan pemda. Setelah pembahasan per item program di komisi, hari ini kita finalisasi hasil laporan komisi dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, karena ada perubahan dari KUA-PPAS yang dibahas beberapa bulan lalu,” ujarnya.
Rimbun menyebutkan, total anggaran daerah yang disepakati dalam APBD 2026 mencapai sekitar Rp2 triliun kurang Rp35 miliar setelah penyesuaian defisit dan tambahan belanja dari hasil pembahasan akhir.
“Anggaran yang disepakati berdasarkan kesimpulan, dari yang awalnya Rp1,9 triliun lalu ditambah defisit, sehingga totalnya mendekati Rp2 triliun,” jelas Rimbun.
Jika mengacu pada kebutuhan semua usulan dari setiap mitra komisi, kekurangan anggaran mencapai sekitar Rp571 miliar.
Dalam kesempatan itu, Rimbun menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Kotim tetap aman dan akan dibayarkan penuh.
“Untuk TPP, kami pastikan aman untuk tahun 2026. Kekurangan yang terjadi beberapa bulan terakhir sudah disepakati untuk segera diselesaikan dan dibayar,” tegasnya.
Terkait isu pemotongan TPP ASN yang sempat ramai di media sosial, Rimbun menegaskan tidak ada niat dari pemkab maupun DPRD untuk memangkas hak ASN.
Penyesuaian TPP semata-mata dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru Permendagri tentang pedoman pengelolaan APBD menuju 2027, yang mengatur agar belanja ASN maksimal 30 persen dari total APBD.
“Ini bukan pemotongan, tapi penyesuaian aturan. Permendagri mewajibkan pemda menganggarkan belanja ASN 30 persen dari APBD. Mulai tahun ini kita menyesuaikan secara bertahap. Tahun 2026 tetap bertahan, dan 2027 kita siap mengikuti aturan penuh,” terang Rimbun.
Ia juga meminta agar setiap kepala perangkat daerah aktif melakukan sosialisasi agar tidak muncul kesalahpahaman di kalangan ASN.
“Kami minta sekda memerintahkan kepala OPD menyampaikan aturan ini dengan jelas. Jika APBD meningkat, TPP bisa ikut naik. Tapi kalau PAD atau TKD menurun, otomatis harus disesuaikan,” tambahnya.
Rimbun menambahkan, kebijakan ini juga mempertimbangkan sumber keuangan daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK), misalnya, tidak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain karena sudah ditetapkan sesuai program pusat.
“DAK harus terarah, tidak bisa diotak-atik. Jadi kita menyesuaikan dengan kemampuan PAD dan DAU yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Ia berharap, dengan finalisasi APBD 2026, seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif, sementara kesejahteraan ASN tetap terjaga seiring peningkatan kapasitas fiskal daerah.
“Yang penting, semua berjalan sesuai aturan dan kondisi keuangan kita tetap sehat,” pungkas Rimbun. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno