PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Adi Surjiantoro alias Adi (29), warga Jalan Simpei Karuhei IV, kini menghadapi ancaman hingga 20 tahun penjara. Pria kelahiran itu ditangkap dalam sebuah penggerebekan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti bisnis haram yang dijalaninya, yakni 10 paket sabu seberat 49,63 gram, 15 butir ekstasi seberat 6,53 gram, sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, tis utas, serta satu unit handphone VIVO warna hitam.
”Kami amankan satu tersangka yang ditangkap bersama puluhan paket sabu dan butir ekstasi di rumah kawasan Jalan Simpei Karuhei IV, Kecamatan Jekan Raya,” kata AKP Agung Wijaya Kusuma, Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Minggu (26/10/2025).
Agung menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di lokasi.
Polisi mengamankan tersangka pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan yang disaksikan warga menemukan sepuluh paket sabu dan belasan ekstasi.
Barang terlarang tersebut disembunyikan di beberapa titik dalam kamar pelaku, mulai dari dalam kotak obat, tas tangan warna merah muda, hingga kotak plastik bening.
Polisi juga menyita alat bantu transaksi dan pengemasan seperti sendok sabu, timbangan digital, plastik klip, serta gawai.
Menurut Agung, dari interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk pendalaman kasus. Pasal berlapis akan diterapkan terhadap Adi.
”Kita kenakan ancaman tertinggi. Polresta Palangka Raya tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami imbau masyarakat aktif memberi informasi,” tegasnya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.