SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur menyelesaikan perselisihan antara karyawan PT Agrinas Palma Nusantara dan eks PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Hal itu setelah kedua pihak difasilitasi dalam pertemuan hingga sepakat berdamai.
”Sudah dimediasi dan mereka sepakat berdamai,” kata Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, kemarin (24/10).
Dia menuturkan, kasus itu bermula saat Belasius, seorang perawat di klinik PT GAP, tengah bertugas bersama rekannya, Eva, seorang bidan.
Seorang karyawan PT Agrinas datang berobat hanya membawa KTP. Pihak klinik meminta pasien mengikuti prosedur, yakni membawa surat pengantar dari atasan.
Informasi itu kemudian sampai kepada Rusdianto, manajer di PT Agrinas. Emosi tersulut, ia mendatangi klinik dan memarahi tenaga medis, bahkan melakukan tindakan yang dianggap kasar dan menghina.
Belasius menegaskan, surat pengantar diperlukan sebagai pertanggungjawaban administrasi serta syarat penggunaan BPJS Kesehatan bagi pasien tersebut.
Tidak terima dengan tindakan Rusdianto, ia melaporkan insiden itu ke DAD Kotawaringin Timur hingga lahirlah mediasi formal.
”Ini tidak ada kaitannya dengan masalah suku. Ini masalah kesalahpahaman. Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, tetapi tidak menghilangkan sanksi. Nanti ada sanksi-sanksi yang akan kita berlakukan melalui perdamaian adat nanti untuk pemenuhan hukum adat," ujar Gahara.
Dia menambahkan, mediasi dilakukan cepat untuk mencegah isu melebar menjadi konflik berbasis suku atau etnis.
Gahara mengapresiasi sikap kedua pihak yang bersedia duduk bersama dan menerima penyelesaian lewat jalur adat, sehingga perkara itu tidak sampai masuk persidangan adat.
”Untuk realisasi perdamaian ini, kita tunggu hasil rumusan dari tim terkait langkah secara adat. Intinya, setelah semuanya bersepakat, realisasinya akan kita lakukan beberapa hari ke depan,” tegas Gahara. (ang/ign)
Editor : Gunawan.