NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Drama kekerasan di lingkungan PT Sumber Multi Utama (SMU), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bulik Timur, kini memasuki babak baru.
Dua karyawan perusahaan, Sabda bin Imanuel Jamaludin dan Fredi Antang bin Sukria Antang, resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.
Keduanya didakwa menganiaya atasan mereka sendiri, Rony Sufryadi Sirait, hanya karena tidak terima dipindahtugaskan.
Sidang perdana yang digelar Selasa (21/10) itu dipimpin majelis hakim dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa aksi brutal itu terjadi pada 25 Juli 2025 di Jalan Poros Blok B/C 07 Afdeling Bravo Pedongatan Estate PT SMU.
”Terdakwa Sabda memukul wajah korban berulang kali dengan tangan kanan yang dikepalkan. Terdakwa Fredi juga ikut memukul korban di pipi kiri dan mengenai tangan korban saat menangkis,” ujar JPU Jovanka dalam persidangan.
Aksi pemukulan itu bukan hanya sekali. Setelah sempat menjauh bersama saksi Rano Simanjuntak, korban kembali dihadang dan dipukul lagi oleh Sabda yang sudah dikuasai emosi.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka serius, sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum RSUD Lamandau, yakni bengkak di kepala bagian belakang dan kiri, luka di pipi kanan, lecet di alis, memar di hidung, hingga trauma akibat benturan benda tumpul.
Jaksa menegaskan, perbuatan kedua terdakwa tergolong kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (mex/ign)
Editor : Gunawan.