Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pertama di Kalteng, Bupati Kotim Resmikan Layanan Kelas Rawat Inap Standar di RSUD dr Murjani Sampit

Heny Pusnita • Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:15 WIB
PERESMIAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany dan Kadinkes Kotim Umar Kaderi meresmikan Kelas Rawat Inap Standar di Ruang Tulip Lantai II RSUD Murjani
PERESMIAN: Bupati Kotim Halikinnor bersama Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany dan Kadinkes Kotim Umar Kaderi meresmikan Kelas Rawat Inap Standar di Ruang Tulip Lantai II RSUD Murjani

SAMPIT, radarsampit,jawapos.com - Sebagai bukti keseriusan terhadap peningkatan layanan, RSUD dr Murjani Sampit sebagai rumah sakit pertama di Kalteng yang menerapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) sejak Januari 2025 lalu.

Pada acara syukuran Hari Ulang Tahun (HUT) RSUD dr Murjani Sampit ke-41 tahun, Bupati Kotim Halikinnor bersama Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany, Kepala Dinkes Kotim Umar Kaderi dan pejabat terkait lainnya bersama meresmikan layanan Kelas Rawat Inap Standar di Ruang Tulip Lantai II RSUD dr Murjani Sampit.

"Hari ini kita bersama meresmikan layanan kelas rawat inap standar yang mana RSUD dr Murjani Sampit pertama di Kalteng yang menerapkan layanan KRIS ini. Kita bisa mendengar sendiri, pasien yang dirawat inap merasa puas dengan pelayanan di sini. Ini sebagai bukti komitmen rumah sakit dalam peningkatan layanan yang sangat kita apresiasi," kata Halikinnor, Kamis (16/10).

Pada momentum syukuran HUT RSUD dr Murjani Sampit ke-41 tahun, Halikinnor berharap agar pelayanan kepada pasien terus ditingkatkan lebih baik lagi.

Photo
Photo

"Saya berharap predikat akreditasi paripurna yang sudah diraih bisa terus dipertahankan. Teruslah berinovasi memberikan kemudahan dan kenyamanan terhadap pasien," ujarnya.

Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit dr Yulia Nofiany mengatakan KRIS merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang berhak diterima setiap peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas atau status sosial ekonomi.

Layanan KRIS hadir sebagai bentuk kesetaraan peserta JKN-KIS kelas 1, 2, dan 3, dengan tujuan memastikan semua pasien mendapatkan pelayanan yang setara. Meskipun, RSUD dr Murjani Sampit juga menyediakan fasilitas ruang rawat inap VIP untuk kelas 1 dan 2.

"RSUD dr Murjani Sampit sudah menerapkan layanan KRIS secara bertahap mulai Januari 2025 dan sekarang sudah tersedia 64 bed di Ruang Tulip. Hingga akhir tahun ini kami targetkan menyediakan 75 bed," kata dr Yulia Nofiany, Plt Direktur RSUD dr Murjani Sampit.

Dengan diterapkannya KRIS, seluruh rumah sakit di Indonesia dituntut untuk memberikan fasilitas dan akses layanan rawat inap sesuai standar termasuk penyediaan jumlah tempat tidur per ruangan, jarak antar tempat tidur, kelengkapan kamar mandi di tiap ruangan dan fasilitas lainnya.

Photo
Photo

"Dasar aturan ini sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Tahun lalu, Kemenkes melalui Dinkes dan BPJS Kesehatan yang menginstruksikan agar seluruh rumah sakit di Indonesia harus menerapkan KRIS dengan target 30 Juni 2024, tetapi karena berdasarkam assesment menyeluruh dari Kemenkes ternyata masih banyak rumah sakit yang belum menerapkan itu, akhirnya diperpanjang deadlinenya hingga 31 Desember 2024," ujarnya.

Berdasarkan aturan Kemenkes, rumah sakit pemerintah harus menerapkan 60 persen KRIS dari total bed yang ada di setiap rumah sakit. Sedangkan,bagi rumah sakit swasta harus menerapkan 30 persen dari total bed yang ada di rumah sakit.

"RSUD dr Murjani Sampit memiliki 299 bed, artinya kami harus menyediakan 77-80 bed sesuai KRIS, di luar bed ICU, Perinatologi, rawat inap infeksius dan ruang kebidanan," kata Yulia.

Untuk saat ini, RSUD dr Murjani Sampit telah menyediakan Ruang Tulip di lantai 2 dan sebagian di lantai 3 Ruang Bougenvile yang telah menerapkan KRIS.

"Insya Allah penerapan layanan KRIS ditargetkan lebih optimal akhir tahun ini. Kedepannya bukan tidak mungkin seluruh ruang rawat inap khususnya untuk pasien peserta JKN kelas 3 mendapatkan layanan KRIS yang setara dengan kelas 1 dan 2," katanya.

Untuk mewujudkan itu, RSUD dr Murjani Sampit harus melengkapi 12 kriteria yang harus dipenuhi dalam penerapan KRIS, yaitu pemenuhan komposisi bangunan, komponen bangunan tidak memiliki porositas tinggi.

Kemudian penyediaan ventilasi sebagai pertukaran udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas di setiap tempat tidur, temperatur ruangan dengan suhu standar 20-26 derajat celsius, pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin dan usia, kepadatan ruang rawat inap dan kualitas tempat tidur, tirai partisi antar tempat tidur, ketersediaan kamar mandi yang memenuhi standar aksebilitas dan penyediaan outlet oksigen tersentral.

"Setiap ruangan disediakan 4 bed lengkap dengan bilik tirai dan kelengkapan lainnya. Untuk memenuhi 12 kriteria ini memerlukan proses sehingga pemenuhan fasilitas sesuai kelas rawat inap standar ini diterapkan bertahap," ujarnya.

Kepala Ruangan Tulip Sri Gunanti menambahkan penerapan KRIS diharapkan memberikan rasa nyaman, meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap, termasuk aspek kebersihan dan aksesibilitas.

"Khusus di Ruang Tulip ada 16 ruang dengan total 64 bed yang sudah tersedia. Ada 24 perawat yang bertugas dengan pergantian tiga shift berbeda pagi, sore dan malam hari, masing-masing shift ada 4 perawat yang bertugas," kata Sri Gunanti.

Perayaan syukuran HUT RSUD dr Murjani Sampit ke-41 tahun yang jatuh 12 Oktober 2025 juga dimeriahkan dengan berbagai perlombaan olahraga yang sudah digelar dua pekan lalu.

Selain itu, RSUD dr Murjani Sampit juga meluncurkan aplikasi Si Bulat yaitu Bagian Umum Kepegawaian dan Diklat yang berfungsi untuk memberikan kemudahan dalam pengarsiapan di bagian tata usaha yang sebelumnya menggunakan sistem manual, dikembangkan ke sistem digitalisasi sehingga semua data base terinput dalam aplikasi Si Bulat.

"Di momen bahagia perayaan HUT RSUD dr Murjani Sampit ke-41 tahun ini, kami juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Remunerasi Indeks (SIRI), semua kinerja staf rumah sakit dihitung berdasarkan indeks. Dengan aplikasi SIRI, semua staf bisa mengetahui hasil indeksnya secara transparan," tandasnya. (hgn)

 

 

Editor : Slamet Harmoko
#Kelas Rawat Inap Standar #RSUD dr Murjani Sampit #kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional