Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dua Sungai Besar di Kotim Tercemar, Seperti Ini Hasil Pengecekan DLH Kalteng

Usay Nor Rahmad • Rabu, 15 Oktober 2025 | 17:34 WIB

 

Warga menangkap ikan di Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok. Usay Nor Rahmad/ Radar Sampit)
Warga menangkap ikan di Sungai Mentaya Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. (Dok. Usay Nor Rahmad/ Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah kembali merilis hasil pemantauan kualitas air sungai di sejumlah titik, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil pengukuran, dua sungai di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tercatat mengalami pencemaran dengan tingkat berbeda, yakni cemar ringan dan cemar sedang.

Hasil pemantauan pada Sungai Cempaga di Stasiun KLHK338, Kecamatan Cempaga, menunjukkan nilai Indeks Pencemar (IP) sebesar 4,66, yang termasuk dalam kategori cemar ringan.

Sementara itu, pada Sungai Mentaya di Stasiun KLHK339, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, diperoleh nilai IP sebesar 5,99, sehingga dikategorikan cemar sedang.

Parameter kritis yang menjadi penentu utama kualitas air di kedua titik adalah BOD (Biochemical Oxygen Demand), yang menunjukkan kadar kebutuhan oksigen biologi cukup tinggi—indikasi adanya peningkatan bahan organik yang dapat mengganggu ekosistem perairan.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 27 Tahun 2021, status mutu air ditentukan berdasarkan perhitungan Indeks Pencemar (IP) atau Indeks Kualitas Air (IKA).

Penilaian ini membandingkan kadar parameter seperti pH, oksigen terlarut (DO), BOD, COD, TSS, nitrat, total fosfat, dan fecal coliform terhadap baku mutu yang diizinkan.

DLH Kalteng menegaskan bahwa hasil pemantauan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan kebijakan berbasis data dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air di Kalimantan Tengah, khususnya di wilayah Bumi Habaring Hurung.

Pemantauan dilakukan secara berkala untuk mendeteksi tren penurunan kualitas air akibat aktivitas manusia, baik dari limbah domestik maupun kegiatan industri dan perkebunan.

“Langkah ini penting agar pengelolaan lingkungan tetap berjalan seimbang antara kebutuhan ekonomi dan kelestarian sumber daya air,” demikian keterangan tertulis DLH Kalteng.

Mengacu pada keterangan EPA (Environmental Protection Agency) Amerika Serikat, BOD merupakan ukuran jumlah oksigen yang dibutuhkan mikroorganisme untuk menguraikan bahan organik dalam air.

Semakin tinggi nilai BOD, semakin banyak oksigen yang digunakan, sehingga oksigen terlarut (DO) di air berkurang.

“Semakin besar nilai BOD, semakin cepat oksigen dalam air akan habis. Akibatnya, semakin sedikit oksigen yang tersedia bagi organisme air tingkat tinggi. Hewan air akan mengalami stres, sesak napas, bahkan mati,” tulis EPA dalam laman resminya. (archive.epa.gov)

Hal senada juga dijelaskan Wisconsin Department of Natural Resources (DNR): “Semakin banyak ‘makanan’ (bahan organik) dalam air, semakin tinggi nilai BOD. Ini berarti oksigen akan cepat habis, dan organisme air seperti ikan akan stres, kekurangan oksigen, hingga mati (fish kill).”

Menurut Permen LHK Nomor 27 Tahun 2021, status mutu air ditentukan melalui perhitungan Indeks Pencemar (IP) atau Indeks Kualitas Air (IKA).

Perhitungan ini mempertimbangkan sejumlah parameter penting seperti pH, oksigen terlarut (DO), BOD, COD, TSS, nitrat, total fosfat, dan fecal coliform, yang dibandingkan dengan ambang batas baku mutu air.

DLH Kalimantan Tengah menegaskan bahwa hasil pemantauan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan lingkungan berbasis data untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air di Bumi Tambun Bungai.

Pemantauan dilakukan secara rutin guna mendeteksi potensi pencemaran dari aktivitas masyarakat, industri, dan perkebunan yang beroperasi di sekitar aliran sungai.

“Pemantauan kualitas air menjadi dasar penting bagi kebijakan pengendalian pencemaran agar aktivitas ekonomi tetap sejalan dengan pelestarian lingkungan,” terang keterangan tertulis DLH Kalteng.

Kondisi cemar ringan hingga sedang seperti yang ditemukan di Sungai Cempaga dan Sungai Mentaya mengindikasikan penurunan kualitas air yang dapat berpengaruh pada kehidupan ikan, biota air, serta masyarakat yang bergantung pada sumber air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.

DLH mengimbau agar pemerintah daerah bersama pelaku usaha meningkatkan pengelolaan limbah cair dan memperkuat sistem pemantauan kualitas air agar kadar BOD dan parameter pencemar lainnya dapat ditekan sesuai baku mutu nasional. (oes) 

Editor : Slamet Harmoko
#sungai mentaya #sampit #sungai tercemar #kotim #Sungai Cempaga #kalteng