NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus narkotika dengan terdakwa Fatrum Nasruddin, anggota jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.
Pria itu didakwa membawa lebih dari 2,2 kilogram sabu senilai miliaran yang diselundupkan dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sanggam Colombus Aritonang dalam dakwaannya membeberkan, Fatrum tidak bekerja sendiri.
Dia beraksi bersama dua orang lainnya, Amat dan Andre (DPO). Ketiganya diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dalam jumlah besar.
Menurut dakwaan, kasus ini bermula dari perkenalan antara Fatrum dan Amat di Banjarmasin pada 13 Mei 2025.
Saat itu, Fatrum menanyakan apakah bisa ikut bekerja bersama Amat.
”Bang, kalau ada kerjaan boleh ikut kah?” tanya Fatrum.
Amat pun menjawab, “Kapan-kapan kalau ada aku hubungin lah.” Lalu mereka bertukar nomor WhatsApp.
Sebulan kemudian, tepatnya 13 Juni 2025, Amat menghubungi Fatrum dan menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Pontianak dengan upah Rp40 juta. Karena terdesak kebutuhan ekonomi, Fatrum pun setuju.
”Iya, saya mau Bang,” jawab Fatrum, seperti dikutip dalam berkas dakwaan.
Keesokan harinya, Amat mengirimkan uang muka Rp5 juta untuk biaya perjalanan, sedangkan sisa Rp35 juta akan diberikan setelah barang berhasil dikirim.
Fatrum kemudian berangkat ke Pontianak pada 15 Juni 2025. Di sana, ia bertemu dengan Andre yang menyerahkan sabu terbungkus rapi dalam dua kotak hijau.
Namun, upaya penyelundupan itu gagal total. Pada 17 Juni 2025, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan km 18, mobil travel yang ditumpangi Fatrum dihentikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau.
”Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tas merek Eiger warna abu-abu milik terdakwa, ditemukan dua kotak berwarna hijau berisi lima bungkus paket sabu,” ungkap JPU.
Setelah ditimbang, berat sabu mencapai 2,2 kilogram lebih. Atas perbuatannya, Fatrum Nasruddin didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan terdakwa. (mex/ign)
Editor : Gunawan.