SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Seekor anak kucing hutan yang termasuk satwa dilindungi ditemukan warga Desa Serambut, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Satwa itu kini sudah diserahkan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menjelaskan bahwa satwa tersebut pertama kali ditemukan oleh warga bernama Kamarudin saat sedang membersihkan semak belukar di kebunnya beberapa waktu lalu.
“Saat itu, kucing kecil ini ditemukan sendirian. Ditunggu sampai sore, induknya tidak juga datang. Akhirnya dibawa pulang dan sempat dirawat di rumah,” terang Muriansyah, Sabtu (11/10/2025).
Beberapa hari kemudian, Kamarudin mulai curiga karena bentuk tubuh dan corak bulu kucing itu berbeda dari kucing peliharaan biasa. Setelah mencari informasi, dia mengetahui bahwa hewan tersebut termasuk jenis kucing liar dilindungi undang-undang.
“Setelah tahu jenisnya dilindungi, yang bersangkutan langsung melapor kepada kami,” tambah Muriansyah.
Petugas BKSDA kemudian meminta agar satwa tersebut diantarkan ke Samuda untuk proses penyerahan resmi. Siang tadi, kucing tersebut dibawa oleh Sulaiman, staf dari PT Rimba Makmur Utama (RMU), dan diserahterimakan kepada petugas BKSDA.
“Kami apresiasi langkah warga yang peduli dengan kelestarian satwa liar. Kucing ini akan kami observasi lebih lanjut sebelum diputuskan untuk dilepasliarkan,” jelas Muriansyah.
Hingga kini, tim BKSDA masih melakukan identifikasi lebih detail untuk memastikan jenis kucing tersebut. Dugaan sementara, satwa itu merupakan anak kucing hutan (Prionailurus bengalensis) yang memang hidup di kawasan hutan pesisir Pulau Hanaut.
“Kondisinya tampak sehat, tidak ditemukan luka di tubuh kedua ekor kucing hutan tersebut,” tandas Muriansyah. (oes)
Editor : Slamet Harmoko