JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan tujuan memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sekaligus menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memastikan karya jurnalistik diakui sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan publik.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).
Menurut Dewan Pers, perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik akan memberikan sejumlah manfaat strategis, antara lain:
* Menjamin hak ekonomi dan moral pencipta serta perusahaan pers.
* Mencegah praktik pelanggaran hak cipta yang merugikan pekerja pers dan industri media.
* Mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berkelanjutan, dan profesional.
* Memperkuat peran pers dalam menjaga hak publik atas informasi yang kredibel.
Usulan resmi tersebut telah diserahkan kepada DPR RI dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta yang tengah dibahas.
Komaruddin menambahkan, perlindungan karya jurnalistik bukan semata kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tegasnya.
Rincian Usulan Dewan Pers dalam RUU Hak Cipta
Beberapa poin utama yang diusulkan Dewan Pers dalam revisi UU Hak Cipta di antaranya:
- Penambahan istilah “karya jurnalistik” pada definisi “ciptaan” dalam Pasal 1.
- Penghapusan Pasal 26 huruf (a) yang memperbolehkan penggunaan kutipan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual, guna mencegah penyalahgunaan karya jurnalistik tanpa izin.
- Penambahan ketentuan baru pada Pasal 31, bahwa pencipta termasuk orang yang tercantum dalam karya jurnalistik.
- Penambahan huruf (t) pada Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi, mencakup tulisan, suara, gambar, data, dan grafik hasil kerja wartawan yang menaati kode etik jurnalistik.
- Penambahan masa perlindungan terhadap karya jurnalistik, yaitu 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58) dan 50 tahun sejak pertama kali diumumkan (Pasal 59).
- Penerapan prinsip fair use dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta karya jurnalistik, dengan memperhatikan tujuan penggunaan, orisinalitas, jumlah bagian yang diambil, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Dewan Pers menegaskan siap berkoordinasi dan memberikan masukan konstruktif selama proses legislasi berlangsung agar regulasi baru ini tidak hanya memperkuat perlindungan karya wartawan, tetapi juga keberlangsungan industri media dan kemerdekaan pers di Indonesia. (*)
Editor : Slamet Harmoko