SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi brutal duo bersaudara di kawasan Eks Golden, Sampit, berakhir di tangan polisi.
Setelah gelar perkara, keduanya, A dan E, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan yang membuat korban bersimbah darah Jumat (3/10) lalu.
”Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kami akhirnya menetapkan dua pelaku jadi tersangka,” kata AKP Iyudi Hartanto, Kasatreskrim Polres Kotim, Kamis (9/10).
Dia menjelaskan, perkelahian berdarah itu dipicu kesalahpahaman antara Y dan A yang bertemu di lokasi kejadian.
Perselisihan cepat memanas hingga berujung pada aksi penganiayaan.
Korban Y mengalami pendarahan hebat akibat luka tebasan senjata tajam jenis parang. Warga yang menyaksikan peristiwa tersebut langsung melapor ke polisi hingga keduanya berhasil diamankan.
”Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Iyudi menegaskan, pihaknya akan menindak keras siapa pun yang mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama pelaku aksi premanisme.
”Kami akan menindak tegas aksi premanisme. Kalau kedapatan, bersiap-siap berhadapan dengan anggota di lapangan,” kata perwira berpangkat balok tiga itu. (sir/ign)
Editor : Gunawan.