NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Tamak dan tergoda judi online, Muhammad Samsul Ma Arif Bin M. Dayat, mantan kepala toko PT Dunia Tani Mandiri, harus membayar mahal perbuatannya.
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Herjuna Praba Wisesa, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
”Terdakwa Muhammad Samsul Ma Arif Bin M Dayat terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut,” tegas Herjuna dalam sidang putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa menjabat sebagai kepala toko retail PT Dunia Tani Mandiri di Batu Batanggui, Nanga Bulik.
Sejak Januari hingga April 2025, ia menjalankan modus rapi, tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan pupuk ke perusahaan.
Samsul bahkan memberikan nomor rekening pribadinya kepada pelanggan untuk transfer pembayaran.
Uang hasil penjualan itu sebagian disetorkan, sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online.
Tindakannya baru terbongkar pada 2 Mei 2025, ketika tim audit internal menemukan kejanggalan besar dalam laporan keuangan.
Antara stok fisik dan catatan penjualan terdapat selisih yang mencolok. Hasil audit memastikan perusahaan merugi Rp203.266.463 akibat ulah sang karyawan.
Vonis tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi terdakwa dan peringatan bagi karyawan lainnya agar tak bermain-main dengan uang perusahaan. (mex/ign)
Editor : Gunawan.