Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ahli Waris Mitai Tolak Putusan Sidang Adat, Berniat Lakukan Hal Ini

Rado. • Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:12 WIB
KECEWA: Ahli waris almarhum Mitai kecewa terhadap hasil putusan sidang adat.
KECEWA: Ahli waris almarhum Mitai kecewa terhadap hasil putusan sidang adat.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ahli waris almarhum Mitai menyatakan kekecewaan mendalam terhadap hasil putusan sidang adat yang digelar pada 15 September lalu.

Mereka menolak keputusan yang mengadili perkara dengan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) karena dinilai tidak mencerminkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan maupun pemeriksaan di lapangan.

”Putusan itu jelas kami tolak. Kami menilai isinya tidak sesuai dengan aturan adat maupun fakta di lapangan yang sudah kami sampaikan,” tegas Wanto, kuasa ahli waris almarhum Mitai, Selasa (7/10).

Menurut Wanto, dalam adat Dayak, penyelesaian perkara semestinya dilakukan melalui tetek pali—simbol perdamaian di mana kedua pihak saling bersepakat dengan memegang tali sakral tersebut. Namun, hal itu tidak dilakukan dalam sidang adat kali ini.

”Saat ada kesepakatan damai, seharusnya ada tetek pali. Tapi itu tidak dilakukan oleh pihak kedamangan atau majelis. Kami keberatan karena prosesnya menyimpang dari tata adat,” ujarnya.

Dia juga menilai keputusan majelis adat tidak adil karena menyeret pihak yang tidak semestinya dihukum.

”Yang menanam sawit dan membawa tulang belulang itu adalah ahli waris, bukan Sugiansyah seperti yang disebut dalam putusan,” kata Wanto Dulahit, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Tantara Lawung Adat Mandau Telawang Kalimantan Tengah.

Merasa dirugikan, pihak ahli waris berencana menempuh langkah hukum adat lebih tinggi. Mereka akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah dan bahkan ke Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN).

”Kami akan melapor agar putusan ini ditinjau ulang. Jangan sampai melukai marwah adat Dayak. Karena dalam kasus ini, justru hakim adat yang melanggar prinsip adat itu sendiri,” tegas Wanto.

Dia juga menyoroti hasil pemeriksaan lapangan yang menemukan tengkorak dan tulang belulang di lokasi sengketa, namun tidak dimasukkan dalam pertimbangan majelis adat.

”Temuan di lapangan jelas menunjukkan adanya makam leluhur Mitai, tapi anehnya hal itu tidak dijadikan dasar dalam putusan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pihaknya menegaskan akan tetap mengawal kasus ini dan menolak jika putusan adat dieksekusi secara sepihak.

”Jika eksekusi dipaksakan, itu berpotensi merusak makam leluhur Mitai dan melanggar hak ulayat keluarga. Kami minta Damang Mantir Bakas Basara tidak melakukan tindakan sepihak demi menjaga keharmonisan di Kotim,” tegasnya.

Konflik antara keluarga almarhum Mitai dan PT BPP sendiri telah berlangsung lama. Puncaknya, ratusan warga dari Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, mendatangi kantor perusahaan untuk menuntut ganti rugi atas lahan yang diduga digarap tanpa izin.

Menurut perwakilan keluarga, Supriadi, lahan tersebut mencakup makam almarhum Mitai yang disebut telah dirusak.

”Karena makam itu dirusak, kami menuntut ganti rugi dan keadilan atas nama leluhur kami,” kata Supriadi.

Ahli waris menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar soal tanah, tetapi juga menjaga kehormatan dan warisan adat yang mereka yakini suci. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#ahli waris #sengketa lahan #kotim #sidang adat