Radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai jaksa. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Senin (6/10/2025).
Menurut keterangan resmi Kejati Sumsel, aksi penangkapan tersebut berawal ketika BA bersama dua rekannya datang ke Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 08.00 WIB.
Mereka mengaku ingin menemui Kasi Pengendalian Operasi (Dal Ops) Bidang Pidsus Kejati Sumsel, namun staf menyampaikan bahwa pejabat tersebut sedang tidak berada di tempat.
Setelah itu, BA dan rombongannya meninggalkan kantor Kejati Sumsel dan menuju ke Kejari OKI.
Sekitar pukul 11.30 WIB, BA tiba di sana dengan mengenakan seragam lengkap Kejaksaan, lengkap dengan pin jaksa dan atribut pangkat Jaksa Madya (4A).
Ia bahkan mengaku sebagai jaksa yang bertugas di JAM Intel Kejaksaan Agung RI.
“BA menyampaikan kepada petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejari OKI bahwa ia ingin bertemu dengan Kajari, Kasi Pidum, Kasi Intel, atau Kasi Pidsus,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis.
Setelah diizinkan masuk, BA sempat berbincang dengan staf tata usaha Kejari OKI dan menanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara pidana khusus.
Karena pejabat yang dimintai bertemu sedang tidak ada, BA akhirnya diterima oleh Kasubsi Penyidikan Pidsus dan melakukan percakapan ringan seputar kasus yang ditangani Kejari OKI.
Tak lama kemudian, BA juga sempat menemui Kasi Intel Kejari OKI, di mana ia meminta bantuan untuk dihubungkan dengan Bupati OKI. Namun permintaan itu ditolak karena tidak ada dasar tugas resmi yang jelas.
Usai pertemuan itu, BA sempat meninggalkan Kejari OKI. Namun dari informasi yang diterima pihak Kejaksaan, BA kemudian menghubungi bagian protokol Pemkab OKI dan kembali mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung RI untuk menemui bupati.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadisdik Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara
Mendapat laporan tersebut, Kajari OKI segera memerintahkan tim intelijen untuk melakukan pengamanan.
BA akhirnya diamankan di Rumah Makan Saudagar di kawasan Kayu Agung dan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa BA bukan seorang jaksa, melainkan pegawai negeri sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D.
Dari tangan BA, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel pakaian seragam Kejaksaan.
“Saat ini BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum berikutnya,” tutup Vanny. (*)
Editor : Slamet Harmoko