Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Nasib Tragis Mahasiswi Cantik, Dihabisi Secara Sadis, Leher Dijerat Tali Saat Sekarat

Fahry Ilhami Samosir • Senin, 6 Oktober 2025 | 18:37 WIB

Pembunuh mahasiswi yang mayatnya ditemukan di lapangan voli Desa Merah, Tualan Hulu saat di Mapolres Kotim
Pembunuh mahasiswi yang mayatnya ditemukan di lapangan voli Desa Merah, Tualan Hulu saat di Mapolres Kotim

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Korban diketahui bernama Risna Trisna (20). Ia tewas secara mengenaskan di tangan sang pacar, J, pada Jumat (3/10/2025).

Pelaku menghabisi nyawa Risna dengan cara keji hanya karena korban menolak permintaannya untuk menggugurkan kandungan.

“Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Saat itu korban dalam keadaan hamil. Karena korban menolak menggugurkan kandungannya, pelaku emosi dan membunuh korban,” ujar Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kotim setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.

Di hadapan penyidik, J mengaku telah lama menjalin hubungan dengan korban hingga akhirnya korban hamil.

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika keduanya bertemu di lokasi kejadian. Pertengkaran hebat pecah setelah korban menolak keinginan pelaku menggugurkan kandungan. Emosi tak terkendali, J lalu mengambil papan di sekitarnya dan memukul kepala belakang korban dengan keras.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali memukul leher korban hingga korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri.

Namun, pelaku dengan brutal membalik tubuh korban dan mencekiknya hingga tak sadarkan diri.

“Saat korban tidak lagi bergerak, pelaku mengambil tali net voli dan melilitkannya ke leher korban untuk memastikan korban benar-benar meninggal,” ungkap Iyudi.

Jasad Risna ditemukan oleh pihak keluarga yang panik karena korban tak kunjung pulang. Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, J dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sir)

Editor : Slamet Harmoko
#Risna Trisna #mahasiwi #pembunuh mahasiwi di tualan hulu #cantik #Pembunuh mahasiswi di desa merah #pembunuhan