Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bikin Resah, Aksi Bocil Bersepeda Listrik Ugal-ugalan di Jalanan Kota Sampit

Usay Nor Rahmad • Sabtu, 4 Oktober 2025 | 15:15 WIB

Sejumlah bocah cilik menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan hingga terjatuh 

Sejumlah bocah cilik menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan hingga terjatuh di Jalan Achmad Yani Sampit, Sabtu (4/10/2025)
Sejumlah bocah cilik menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan hingga terjatuh di Jalan Achmad Yani Sampit, Sabtu (4/10/2025)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Aksi nekat sejumlah anak kecil yang mengendarai sepeda listrik secara ugal-ugalan di Jalan Achmad Yani, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali membuat warga resah.

Peristiwa itu terjadi Sabtu siang (4/10/2025) dan nyaris memicu kecelakaan serius.

Tiga anak terlihat mengendarai sepeda listrik dengan kecepatan tinggi sambil bercanda dan berteriak di jalan protokol tersebut.

Mereka bahkan bergandengan di tengah jalan tanpa memperhatikan kendaraan lain yang melintas.

“Selain ngebut dan bercanda, mereka juga teriak-teriak. Sangat mengganggu pengguna jalan,” kata Rahmad, salah seorang warga yang melintas saat kejadian.

Situasi makin berbahaya ketika para bocah itu tak mengindahkan bunyi klakson dari pengendara mobil di belakang mereka.

Di depan Gereja Alfa Mega, salah satu dari mereka kehilangan keseimbangan dan terserempet kendaraan lain hingga terjatuh.

Sepeda listrik yang dikendarainya pun rusak, dengan baterai terlepas ke aspal.

“Untung saja waktu itu lalu lintas lagi sepi. Kalau ramai, bisa celaka lebih parah,” tambah Rahmad.

Aksi anak-anak yang mengendarai sepeda listrik tanpa pengawasan orang tua ini memang kian sering terlihat di sejumlah ruas jalan di Sampit.

Banyak warga mengaku resah karena selain membahayakan diri sendiri, mereka juga berisiko mencelakai pengguna jalan lain.

“Sekarang hampir tiap sore ada saja anak-anak naik sepeda listrik di jalan besar. Kadang dua sampai tiga orang satu sepeda, tanpa helm pula. Bahaya sekali,” ujar Vita, warga lainnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, melainkan hanya di kawasan tertentu seperti lingkungan perumahan, area wisata, atau jalur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah.

Selain itu, pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, menggunakan helm standar, dan dilarang berboncengan.

Sepeda listrik bukan kendaraan untuk ugal-ugalan di jalan umum. Kalau digunakan di jalan raya tanpa perlengkapan dan pengawasan, risikonya tinggi. Warga berharap para orang tua lebih memperhatikan anak-anaknya.

Warga juga berharap aparat lebih sering melakukan patroli dan menertibkan penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur. Mereka juga meminta peran orang tua agar tidak membiarkan anak-anak berkendara di jalan raya tanpa pengawasan.

“Jangan sampai menunggu ada korban jiwa dulu baru ditertibkan,” pungkas Rahmad. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#bersepeda #Ugal ugalan #listrik #bocil