Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pengurus IKWI Kotim Masa Bakti 2025–2028 Resmi Disahkan

Usay Nor Rahmad • Kamis, 2 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Ketua PWI Kotim Siti Fauziah menyerahkan SK pengesahan kepada Ketua IKWI Kotim Maya Selviani.
Ketua PWI Kotim Siti Fauziah menyerahkan SK pengesahan kepada Ketua IKWI Kotim Maya Selviani.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masa bakti 2025–2028 resmi disahkan oleh Pengurus Pusat IKWI.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan IKWI Pusat Nomor: 008/SK-PP IKWI/V/2025 yang ditandatangani Ketua Umum IKWI Pusat, Andi Dasmawati, Ph.D, dan Sekretaris Jenderal, Novi Enebelty, pada 28 Mei 2025 di Jakarta.

Berdasarkan SK tersebut, susunan pengurus IKWI Kotim periode 2025–2028 adalah:
- Pelindung: Ketua PWI Kabupaten Kotawaringin Timur Siti Fauziah
- Penasihat Kehormatan: Ketua TP PKK Kabupaten Kotawaringin Timur
- Ketua: Maya Selviani Agus Jaka Purnama
- Sekretaris: Evita Sari Nako
- Bendahara: Ries Irawaty Tono Triyanto

Dengan disahkannya susunan kepengurusan ini, IKWI Kotim diharapkan semakin aktif mendukung program kerja PWI serta berperan dalam kegiatan sosial, pendidikan, dan pemberdayaan keluarga wartawan di daerah.

”Kami siap menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan mendukung kegiatan-kegiatan PWI Kotim, termasuk menguatkan peran keluarga wartawan dalam pembangunan daerah,” ujar Ketua IKWI Kotim Maya Selviani, Kamis (2/10/2025).

Ketua PWI Kotim Siti Fauziah yang juga menjadi Pelindung IKWI Kotim menyambut baik disahkannya kepengurusan tersebut.

Ia berharap IKWI Kotim bisa menjadi mitra strategis dalam mendukung kinerja wartawan, sekaligus menjaga kekompakan serta kebersamaan di lingkungan keluarga wartawan.

”IKWI bukan hanya sekadar organisasi pendamping, tapi juga punya peran penting dalam memperkuat solidaritas keluarga besar PWI. Dengan dukungan IKWI, kami yakin sinergi wartawan dan keluarganya akan semakin solid,” ucap Ketua PWI Kotim.

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa bakti kepengurusan pada 28 Mei 2028. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#ikwi #IKWI Kotim