SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Harga sisik tenggiling ternyata bukan main. Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, sisik tenggiling bisa dihargai mulai Rp4 juta hingga Rp6 juta per kilogram.
Nilai fantastis inilah yang membuat satwa pemakan semut itu menjadi incaran sindikat perdagangan gelap satwa liar.
“Karena nilai ekonomisnya tinggi, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang tergiur untuk memburu dan menjualnya,” ujar Muriansyah, Kamis (2/10/2025).
Dalam praktik perdagangan ilegal, sisik tenggiling dipercaya memiliki khasiat medis, khususnya di pengobatan tradisional Asia Timur.
Sisik yang tersusun dari keratin (bahan yang sama dengan kuku dan rambut manusia) diyakini bisa digunakan untuk meningkatkan stamina, mengobati masalah kulit, hingga penawar racun.
Namun, klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah. Bahkan, sejumlah penelitian menyebut manfaatnya tidak lebih dari kuku manusia. Meski begitu, kepercayaan turun-temurun membuat permintaan tetap tinggi.
Isu lain yang beredar, sisik tenggiling kerap dituding menjadi campuran bahan terlarang. Namun, menurut BKSDA, informasi ini masih kabur dan tidak memiliki bukti ilmiah kuat.
“Yang jelas, peredarannya murni karena faktor ekonomi,” jelas Muriansyah.
Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), keberadaan tenggiling sudah sangat jarang terlihat. Bahkan, warga hampir tidak pernah menjumpainya lagi di alam liar. Meski belum pernah ada survei populasi resmi, BKSDA mengakui tren perjumpaan semakin menurun dari tahun ke tahun.
Fenomena terbaru memperkuat dugaan maraknya perburuan dan penyelundupan. Pada Rabu (1/10/2025) lalu, seekor tenggiling dalam kondisi lemas berhasil diselamatkan oleh petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kotim bersama pecinta satwa liar.
Satwa seberat 15 kilogram itu ditemukan terkunci di dalam kontainer di kawasan Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Kondisinya saat ditemukan memprihatinkan dehidrasi berat diduga setelah dua hari terjebak tanpa makanan dan minuman. Tenggiling tersebut kemudian diserahkan ke BKSDA Resort Sampit untuk observasi lebih lanjut.
Tenggiling (Manis javanica) termasuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Siapapun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi bisa dikenakan hukuman berat.
Ancaman pidananya tidak main-main: penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
“Kalau memang ada yang hendak menyelundupkan, tentu akan kami laporkan ke Gakkum (Penegakan Hukum) KLHK di Palangka Raya. Tenggiling dari tahun ke tahun sulit ditemukan, dan setiap upaya penyelundupan harus ditindak tegas,” kata Muriansyah.
Kasus terbaru bukan yang pertama. Beberapa tahun lalu, BKSDA pernah menggagalkan upaya penyelundupan sisik tenggiling dalam jumlah besar serta menemukan bangkai daging tenggiling yang diduga hendak dikirim ke Kalimantan Barat, lalu diteruskan ke luar negeri.
Dengan harga sisik yang mencapai jutaan rupiah per kilogram, jelas tenggiling menjadi “emas” bagi pasar gelap. Namun, di balik bisnis menggiurkan itu, ada ancaman nyata: punahnya salah satu satwa unik asli Asia ini. (oes)
Editor : Slamet Harmoko