Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Warga Bapinang Hilir Laut Tuntut Kades Mundur, Seperti Ini Tanggapan DPMD Kotim

Yuni Pratiwi Iskandar • Selasa, 30 September 2025 | 11:20 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ratusan warga Desa Bapinang Hilir Laut (BHL), Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (29/9).

Mereka mendesak agar Kepala Desa (Kades) setempat segera dicopot dari jabatannya.

Aksi itu dipicu dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sang Kades.

Warga menuding, tanah di wilayah perbatasan desa dibagikan secara sepihak tanpa sepengetahuan masyarakat.

Bahkan, lahan tersebut diduga dialokasikan kepada sejumlah oknum yang memiliki jabatan di Kecamatan Pulau Hanaut.

Kondisi ini membuat masyarakat resah dan menilai kepemimpinan sang Kades sudah tidak layak dipertahankan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, ketika dikonfirmasi Selasa (30/9), membenarkan adanya laporan mengenai aksi tersebut.

“Kemarin saya ditelepon oleh Camat Pulau Hanaut, bahwa ada demo di Desa Bapinang Hilir Laut. Awalnya tuntutan berkaitan dengan lahan, namun kemudian berkembang hingga meminta kepala desa mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

Menurut Raihansyah, ia sebenarnya juga diundang dalam rapat di desa tersebut, tetapi memberikan arahan agar camat lebih dahulu turun langsung menangani.

“Saya sampaikan kepada Camat, silakan hadir dan menyelesaikan di tingkat kecamatan terlebih dahulu. Jika tidak ada titik temu, barulah masalah ini dibawa ke kabupaten untuk ditangani DPMD,” jelasnya.

Meski demikian, Raihansyah menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada aturan dan mekanisme yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa dapat diberhentikan jika meninggal dunia, menjadi terpidana dengan putusan hukum tetap, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, atau tidak mampu lagi melaksanakan tugasnya. Selama syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa begitu saja diberhentikan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya isu pembangunan smelter di wilayah Pulau Hanaut yang belakangan memicu keresahan warga.

“Saya mendapat informasi bahwa rencana pembangunan smelter turut menjadi pemicu. Masyarakat khawatir lahan mereka terdampak. Namun soal legalitas tanah itu ranahnya ada di instansi pertanahan. Kami di DPMD masih menunggu laporan resmi dari camat terkait hal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Raihansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat, tetapi harus tetap berpegang pada aturan hukum.

“Kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat. Maka jika proses pemberhentian tidak sesuai mekanisme, justru akan menimbulkan masalah baru. Bisa saja pemerintah daerah digugat karena dianggap salah prosedur. Itulah mengapa kami harus berhati-hati,” katanya.

Ia menambahkan, pemberhentian kepala desa tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi memunculkan persoalan baru di desa.

“Kalau kepala desa diberhentikan, maka desa akan dipimpin oleh pejabat sementara atau melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Itu bisa menambah polemik jika masyarakat tidak puas. Jadi penyelesaiannya harus matang dan sesuai aturan,” tandasnya.

Hingga kini, penyelesaian masalah masih ditangani di tingkat kecamatan. Pemerintah kabupaten melalui DPMD menegaskan siap turun tangan apabila mediasi tidak menemukan titik temu. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
#demo #DPMD #Bapinang Hilir Laut #dituntut #kotim #kades