Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Setengah Kilo Sabu Membuat Pria Ini Terancam Penjara Belasan Tahun

Rado. • Selasa, 30 September 2025 | 07:25 WIB
Ilustrasi Penjara.
Ilustrasi Penjara.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Hampir setengah kilogram sabu digenggamnya, kini 15 tahun penjara menanti. Ali Patmi bin Rasep, terdakwa kasus narkotika, dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit

JPU Andep Setiawan menegaskan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

”Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Andep dalam sidang.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Ali Patmi melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal ini mengatur pidana bagi pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Terdakwa ditangkap pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan H. Ikap Nomor 1, RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat itu ia kedapatan membawa sabu seberat 500 gram yang dipesannya dari seorang bernama Adul (DPO).

Adul sebelumnya menelepon Ali untuk memberitahukan bahwa paket sabu telah diletakkan di samping pos kamling di lokasi tersebut. Setelah mengambilnya, Ali mendapati lima bungkus sabu.

Namun, belum lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Dari tangan terdakwa, petugas menyita sabu dengan berat bersih 496,25 gram.

Perbuatan Ali Patmi kini menjeratnya pada ancaman hukuman berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#terdakwa #Pengadilan Negeri Sampit #sabu