Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ungkap Dugaan Main Kotor Kios PPM, Diskoperindag Kotim Langsung Beri Penjelasan

Heny Pusnita • Sabtu, 27 September 2025 | 11:25 WIB
KOSONG: Salah satu lapak kosong di lantai 2 PPM Sampit.DOK. YUNI/RADAR SAMPIT
KOSONG: Salah satu lapak kosong di lantai 2 PPM Sampit.DOK. YUNI/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan permainan kotor menyeruak di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Pedagang mengeluhkan kewajiban setor ke pihak ketiga yang dinilai tidak jelas dasar hukumnya.

Lebih mencengangkan, sejumlah lapak disebut-sebut dikuasai oknum pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kotim.

Hal tersebut diungkap Ketua DPRD Kotim Rimbun. Pihaknya berusaha menelusuri masalah itu dengan meminta data terkait pedagang dan pemilik lapak di PPM, namun tak kunjung diberikan instansi terkait.

”Permintaan data ini bukan tanpa alasan. Kami ingin memastikan terkait adanya keluhan pedagang mengenai keberadaan aset tersebut,” kata Rimbun, kemarin (26/9).

Dia menegaskan, PPM merupakan aset daerah, tetapi justru pedagang diminta membayar sewa ke pihak ketiga. Kondisi ini jelas merugikan daerah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.

”Kenapa bisa sampai terjadi seperti ini? Data itu penting agar jelas siapa saja pemilik lapak. Tidak boleh ada oknum yang menguasai, karena jelas akan merugikan daerah. Jika data tidak juga diserahkan, kami minta aparat penegak hukum turun tangan,” tegas politisi PDIP ini.

Rimbun menilai, praktik penguasaan kios oleh oknum berpotensi mematikan usaha kecil. Alih-alih mendukung pemulihan ekonomi, justru para pedagang semakin terimpit.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kotim Johny Tangkere membantah adanya permintaan data dari DPRD.

”Sampai saat ini kami tidak pernah menerima permintaan data dari DPRD Kotim. Kalau pun ada, pasti akan kami berikan,” ujar Johny seraya menambahkan, dirinya juga telah menanyakan soal permintaan data itu pada pejabat sebelumnya.

Johny menjelaskan, sebagian besar pedagang sudah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.

Pemilik kios memiliki hak penuh untuk menyewakan atau menjual kios, dengan kewajiban membayar 10 persen dari nilai jual ke kas daerah.

”Ini yang perlu diluruskan. Rata-rata pemilik kios di PPM memiliki HGB. Mereka berhak menyewakan, boleh menjual atau memindahtangankan kepemilikan asal memenuhi kewajiban membayar 10 persen dari nilai jual kios,” jelasnya.

Akan tetapi, ia menegaskan nilai jual harus wajar agar disetujui pemerintah.

”Kalau nilai jual tidak wajar, kami tidak akan tanda tangani. Ada dua kios yang dijual dengan harga wajar, itu sepuluh persennya disetorkan ke kas daerah,” katanya.

Selain kios, pedagang di pelataran atau lobi PPM juga dikenakan retribusi bulanan. Menanggapi isu keterlibatan pejabat dalam kepemilikan kios, Johny mengaku tak mengetahui hal itu.

”Terkait isu kios banyak dimiliki pejabat atau mantan pejabat, saya tidak mengetahui. Selama pemilik kios memegang HGB sesuai aturan, mereka berhak menyewakan atau menjual. Kalau memang ada permainan, tolong sampaikan supaya kami bisa telusuri. Saya juga tidak mau mencari kesalahan orang lain. Masih banyak pasar yang perlu perhatian dan perlu dibenahi,” tegasnya. (ang/hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#DPRD Kotim #ppm sampit #Lapak Pedagang