Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Tergiur Upah Besar, Kurir Sabu di Lamandau Malah Dipenjara Belasan Tahun

Ria Mekar Anggreany • Sabtu, 27 September 2025 | 08:25 WIB
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com
ilustrasi penangkapan pengedar sabu/Jawapos.com

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Mengangkut hampir setengah kilogram sabu dari Pontianak menuju Sampit, dua kurir narkoba akhirnya tumbang di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

Hakim menjatuhkan vonis belasan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

”Terdakwa I, Ekki Herdiyansyah Bin Abang Syahrudin, dan Terdakwa II, Yeri Mizwar Bin Iswan Usman (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” tegas Ketua Majelis Hakim Dwi March Stein Siagian saat membacakan amar putusan.

Ekki divonis 12 tahun penjara plus denda Rp2 miliar subsider 6 bulan, sementara Yeri dijatuhi 11 tahun penjara dengan ketentuan sama. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar yang sebelumnya menuntut 15 tahun.

Kasus bermula 19 Maret 2025, saat Ekki menerima tawaran Adi alias Brekele (DPO) untuk membawa sabu dengan upah Rp10 juta.

Dia menggandeng Yeri, menerima uang muka Rp3 juta, lalu mengambil sabu di dekat tong sampah di Pontianak.

Mereka menumpangi Toyota Innova Reborn. Namun di Jalan Trans Kalimantan, Kudangan, Lamandau, keduanya panik melihat razia polisi.

Lima bungkus sabu seberat 492,16 gram yang disembunyikan di dashboard langsung dibuang bersama ponsel.

”Saat dihentikan polisi mereka tetap tancap gas. Dalam perjalanan, mereka membuang lima bungkus sabu seberat 492,16 gram,” ujar JPU dalam persidangan.

Aksi itu tak menyelamatkan mereka. Polisi menemukan ponsel di semak, lalu sabu sekitar 100 meter dari lokasi.

Pemeriksaan terungkap, keduanya sudah dua kali jadi kurir sabu: pertama dibayar Rp8 juta, kali ini dijanjikan Rp10 juta.

Majelis hakim menegaskan hukuman ini harus menjadi efek jera dan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#kurir #lamandau #sabu #nanga bulik #vonis hakim