Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Ternyata Seperti Ini Modus Pembobolan Rekening Dormant Bernilai Ratusan Miliar

Slamet Harmoko • Jumat, 26 September 2025 | 09:53 WIB
Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri)
Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri)

Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru saja mengungkap kasus kejahatan yang dilakukan oleh sindikat pembobol rekening dormant.

Barang bukti dalam kasus tersebut mencapai Rp 204 miliar. Lantas siapa pemilik rekening berisi uang ratusan miliar tersebut? Ini penjelasan polisi.

Brigjen Pol Helfi Assegaf sebagai direktur tindak pidana ekonomi khusus (dittipideksus) Bareskrim Polri memang tidak secara gamblang menyebutkan pemilik rekening dormant berisi uang Rp 204 miliar yang disasar sindikat tersebut.

Namun, dia menyatakan bahwa rekening itu terdata dimiliki oleh seorang pengusaha tanah di Indonesia.

”Untuk pemilik rekening tersebut, inisialnya S, pengusaha tanah,” terang jenderal bintang satu Polri tersebut.

Brigjen Helfi menyebut, sindikat tersebut melaksanakan operasi dengan menyamar sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka spesifik menyasar rekening-rekening dormant.

Helfi mengungkapkan bahwa eksekusi pembobolan rekening dormant berlangsung di luar jam operasional bank.

Tujuannya untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor dalam aksi tersebut adalah mantan teller bank yang sudah memiliki User ID Core Banking System milik kacab pembantu.

”Dari situ, dana Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim,” terang Helfi.

Polri sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing terbagi atas 3 klaster.

Pertama tersangka AP sebagai kacab pembantu dan tersangka GRH selaku consumer relation manager. Keduanya adalah tersangka pada klaster karyawan bank.

 

Kemudian tersangka dalam klaster pembobolan. Masing-masing berinisial C alias K yang bertugas sebagai otak pemindahan uang sekaligus menyamar menjadi Satgas Perampasan Aset, DR selaku konsultan hukum, NAT sebagai mantan pegawai bank, R selaku mediator, serta TT selaku fasilitator keuangan ilegal.

Klaster terakhir adalah tersangka pencucian uang. Masing-masing berinisial DH yang berperan membuka blokir rekening dan IS sebagai pemilik rekening penampungan. Para tersangka itu berkomplot dan berjejaring dengan menyasar rekening-rekening dormant.

”Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Helfi. (jpc)

Editor : Slamet Harmoko
#Satgas Perampasan Aset