Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bareskrim Polri Gulung Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Ternyata Ada 'Orang Dalam' yang Terlibat

Slamet Harmoko • Kamis, 25 September 2025 | 20:38 WIB
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap. (Polri)
Bareskrim Polri membeber barang bukti ratusan miliar dalam kasus pemindahan uang dari rekening dormant yang berhasil diungkap. (Polri)

Radarsampit.jawapos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening bank dormant.

Tidak tanggung, nilai transaksinya mencapai Rp 204 miliar. Kasus tersebut melibatkan kepala cabang (kacab) bank.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 2 Perbankan. Bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025, tim tersebut melakukan penyelidikan intensif.

Brigjen Helfi menyebut, sindikat tersebut melaksanakan operasi dengan menyamar sebagai Satuan Tugas (Satgas) Perampasan Aset dan berhasil menyusup ke dalam sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank. Mereka spesifik menyasar rekening-rekening dormant.

Helfi menyebut, eksekusi pembobolan rekening dormant berlangsung di luar jam operasional bank.

Tujuannya untuk menghindari sistem deteksi internal bank. Salah satu eksekutor dalam aksi tersebut adalah mantan teller bank yang sudah memiliki User ID Core Banking System milik kacab pembantu.

”Dari situ, dana Rp 204 miliar berhasil dipindahkan tanpa sepengetahuan nasabah. Dana tersebut kemudian disebar ke 5 rekening penampungan, sebelum akhirnya terdeteksi oleh pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim,” terang Helfi.

Polri sudah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing terbagi atas 3 klaster.

Pertama tersangka AP sebagai kacab pembantu dan tersangka GRH selaku consumer relation manager. Keduanya adalah tersangka pada klaster karyawan bank.

Kemudian tersangka dalam klaster pembobolan. Masing-masing berinisial C alias K yang bertugas sebagai otak pemindahan uang sekaligus menyamar menjadi Satgas Perampasan Aset, DR selaku konsultan hukum, NAT sebagai mantan pegawai bank, R selaku mediator, serta TT selaku fasilitator keuangan ilegal.

Klaster terakhir adalah tersangka pencucian uang. Masing-masing berinisial DH yang berperan membuka blokir rekening dan IS sebagai pemilik rekening penampungan. Para tersangka itu berkomplot dan berjejaring dengan menyasar rekening-rekening dormant.

”Dua tersangka, yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Helfi. (jpc)

 

Editor : Slamet Harmoko
#rekening dormant #orang dalam