SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kerja sama operasional (KSO) PT Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai jadi bom waktu konflik baru.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, kebijakan tersebut justru berpotensi memperpanjang konflik dan menimbulkan gesekan masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Praktisi hukum Kotim Agung Adisetiyono menegaskan, akar masalah terletak pada pola kerja sama yang tidak melibatkan warga maupun badan usaha lokal.
Padahal, saat awal penertiban lahan sitaan, masyarakat menyambut positif dengan harapan lahan itu nantinya bisa dikelola sendiri.
”Faktanya, KSO justru jatuh ke pihak luar. Di sinilah awal masalah baru ini,” kata Agung, kemarin.
Menurutnya, kondisi semakin rumit karena sebagian lahan yang dikelola Agrinas sejak awal memang sudah bersengketa dengan warga dan belum pernah tuntas penyelesaiannya. Akibatnya, bola panas kini berpindah kepada pihak yang memperoleh KSO.
”Objek lahan sitaan Satgas itu ada yang masih berkonflik, tiba-tiba diambil alih negara lalu dikelola KSO. Penyelesaiannya sulit, karena masyarakat kini berhadapan langsung dengan negara,” ujarnya.
Agung mengingatkan, BUMN di bawah komando Agrinas harus memahami kultur lokal. Jika tidak, benturan dengan masyarakat akan selalu berulang.
Terlebih, status kebun sawit sebagai aset negara bisa menjadi alasan kuat bagi Agrinas untuk meminta aparat turun tangan.
”Kalau Agrinas merasa diganggu, mereka bisa menggunakan aparat penegak hukum atas nama pengamanan aset negara. Ini sangat rawan sekali, masyarakat bisa berhadapan langsung dengan polisi,” tegas Agung.
Penolakan terhadap KSO Agrinas juga kian meluas. Dari politisi DPRD Kotim, Bupati, lembaga adat, hingga tokoh masyarakat, semuanya menyuarakan keberatan terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang tidak melibatkan masyarakat lokal.
Sementara itu, Aliansi Koperasi Masyarakat Kotim Bersatu berencana melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Kotim hari ini (24/9). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pola KSO yang dijalankan Agrinas
Informasinya, aksi akan diikuti ribuan massa untuk menyuarakan tiga tuntutan, yaitu pemerintah daerah hingga pemerintah pusat wajib bertanggung jawab atas upaya intervensi yang merugikan masyarakat adat.
Kemudian, segala bentuk penyelesaian masalah harus dilakukan sesuai kearifan lokal masyarakat adat Kotim dan menolak monopoli dan penguasaan lahan koperasi oleh pihak luar yang tidak sejalan dengan prinsip kesejahteraan rakyat. (ang/hgn/ign)
Editor : Gunawan.