Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bupati Kotim Ungkap Parahnya Perkebunan di Kotim soal Kewajiban Plasma

Rado. • Selasa, 16 September 2025 | 15:25 WIB
Bupati Kotim Halikinnor
Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum merealisasikan kewajiban plasma bagi masyarakat sekitar.

”Selama saya menjabat, sudah 45 Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) saya tanda tangani, dan saat ini ada 9 yang sedang berproses. Namun, masih ada beberapa perusahaan yang sama sekali belum menyalurkan plasma,” kata Halikinnor, Senin (15/9).

Pernyataan itu juga sebelumnya disampaikannya saat audiensi bersama 23 koperasi dan kelompok tani yang mendesak realisasi 20 persen plasma pada 8 September lalu.

Halikinnor menekankan, plasma bukan pilihan, melainkan kewajiban yang melekat pada perusahaan sawit yang beroperasi di daerah.

”Sesuai aturan, perusahaan wajib memfasilitasi 20 persen kebun masyarakat. Dahulu izin usaha perkebunan (IUP) dikeluarkan pemda, sekarang prosesnya online di pusat. Untuk HGU diatur ATR/BPN, dan kawasan oleh Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah sudah berulang kali melayangkan surat kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban plasma.

”Sudah berkali-kali kita desak, ada yang melaksanakan, ada juga yang tidak. Ada tiga grup perusahaan yang sulit mematuhi ini,” ungkapnya.

Plt Asisten II Setda Kotim, Rody Kamislam, menegaskan fasilitasi kebun masyarakat sebenarnya sudah berjalan sejak lama.

”Sejak dulu kita sudah diskusi dengan TBBR. Selama kepemimpinan Bupati, sudah ada 45 CPCL diterbitkan resmi dengan bukti KTP masyarakat sekitar,” jelasnya.

Rody memastikan, sembilan CPCL yang sedang berproses pun diarahkan bagi warga lokal. Selain itu, ia menekankan, izin baru perkebunan kini sudah dipastikan memiliki alokasi plasma sejak awal.

”Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan langsung membuat poligon area plasmanya. Jadi, 80 persen untuk perusahaan, 20 persen untuk masyarakat, sesuai undang-undang,” kata Rody. (ang/ign)

Editor : Gunawan.
#bupati kotim #perkebunan #Plasma 20 Persen