Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Temui Massa Demo, Wabup Kotim: Perusahaan Ditenggat Waktu Sebulan untuk Realisasikan Plasma Sawit

Rado. • Kamis, 11 September 2025 | 12:10 WIB

Wabup Kotim Irawati saat menemui pendemo plasma sawit perkebunan di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (11/9/2025)
Wabup Kotim Irawati saat menemui pendemo plasma sawit perkebunan di depan Kantor Bupati Kotim, Kamis (11/9/2025)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya merespons tuntutan ratusan warga yang menggelar aksi damai menuntut realisasi kebun plasma dari perusahaan perkebunan kelapa sawit, Rabu (11/9/2025).

Wakil Bupati Kotim, Irawati, bersama Ketua DPRD Kotim, Rimbun, turun langsung menemui massa di lokasi unjuk rasa.

Irawati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada seluruh perusahaan perkebunan di Kotim untuk segera menyiapkan kebun plasma bagi masyarakat.

Baca Juga: Breaking News! Ratusan Warga Kotim Demo Tuntut Realisasi Plasma 20 Persen Perkebunan

“Pak Bupati sudah menerbitkan surat resmi perihal kewajiban fasilitasi plasma 20 persen dari total luasan kebun yang diusahakan. Surat itu ditujukan kepada seluruh direktur perusahaan perkebunan di Kotim,” tegas Irawati.

Menurutnya, perusahaan diberi tenggat waktu satu bulan sejak surat diterbitkan untuk mulai merealisasikan pembangunan kebun plasma.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melaporkan progres pelaksanaannya paling lambat satu bulan ke depan.

“Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam surat bupati, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, ratusan warga dari berbagai desa dan koperasi di Kotim melakukan aksi damai di Sampit. Mereka mendesak Pemkab agar menekan perusahaan sawit melaksanakan kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.

Baca Juga: Megakorupsi Tambang di Kalteng Belum Ada Tersangka, Begini Alasan Kejati

“Kami hadir untuk menuntut hak masyarakat. Pemerintah daerah harus berani menekan perusahaan agar kewajiban plasma dilaksanakan,” ujar Audy Valent, salah satu koordinator aksi.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka, termasuk menyebut nama perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban plasma, seperti PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) yang memiliki lahan hingga 29.994 hektare.

Meski berjalan tertib, massa menegaskan akan terus memperjuangkan hak plasma hingga ada tindak lanjut nyata dari pemerintah maupun perusahaan terkait.

Editor : Slamet Harmoko
#demo #Demo Sampit #sawit #Demo Plasma Sawit