PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com - Bos peron kelapa sawit Edi Prasetyo hanya bisa tertunduk lemas kala itu. Uang Rp 1 miliar yang baru saja ditariknya dari bank dan ditaruh di kursi belakang mobil Pajero silver miliknya dicuri dengan cara memecah kaca mobil di Jalan Pangeran Antasari Pangkalan Bun pada Senin 11 Agustus 2025.
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan ini masing-masing berinisial S, F dan I. Mereka berhasil kabur dan menjadi orang paling dicari oleh kepolisian dalam sebulan terakhir.
Mereka bukan penjahat amatiran. Catatan kepolisian, mereka bertiga adalah residivis dan telah malang melintang melakukan kejahatan serupa di beberapa wilayah di Kalimantan.
F dan I berusaha menghilangkan jejak dengan mencoba kabur melalui jalur hutan di Kabupaten Lamandau menuju Provinsi Kalimantan Barat.
Mereka berdua berpisah dengan satu pelaku lainnya yang masuk dalam sindikat mereka. Lebatnya hutan daerah Kudangan, tak menyurutkan nyali mereka berdua. Siang dan malam mereka berjalan menyusuri hutan. Untuk mengganjal perut, mereka mendapatkan makan dan minum dari alam.
Terhitung sejak kabur, mereka berada dalam hutan selama 15 hari lebih dan beberapa kali menyeberangi sungai. Rupanya makanan dari alam berupa ubi-ubian tak mengenyangkan perut hingga mereka memutuskan untuk mencari makan ke dusun di daerah Kudangan. Akhirnya keberadaan mereka terendus oleh kepolisian. Dalam kondisi lemas, mereka disergap polisi.
Keduanya mencoba kabur dan memberikan perlawanan. Akhirnya beberapa butir timah panas bersarang di kakinya. Sementara itu, pelaku lainnya, S telah ditangkap terlebih dahulu di Pontianak Kalimantan Barat.
"Selama 15 hari lebih dalam hutan mereka makan ubi-ubian dari hutan, mereka beberapa kali bahkan menyeberangi sungai dengan uang hasil kejahatan masih mereka bawa," beber Kasatreskrim Polres Kobar AKP M Fachurrazi, Sabtu (6/9).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, pelaku lebih dulu membuntuti korban sejak keluar dari bank. Setelah korban berhenti di depan Hotel Alibaba Jalan Pangeran Antasari, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. S bertugas memantau nasabah bank yang menarik uang dalam jumlah besar. Sementara I bertindak sebagai eksekutor dengan memecah kaca mobil korbannya dan mengambil barang berharga dalam mobil. F berperan sebagai joki dengan kendaraan roda dua dan menjemput I untuk kabur dari lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai hasil kejahatan mereka sebesar Rp901,3 juta, dua unit motor, handphone, pakaian, hingga alat untuk memecahkan kaca.
"Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka juga pernah beraksi di beberapa daerah lain, termasuk Tenggarong, Banjarmasin, dan Singkawang. Ketiganya kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya
Editor : Heru Prayitno