PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Jagat media sosial di Kalteng geger setelah sebuah unggahan oleh Men Gumpul, Ketua Kalteng Watch, mempublikasikan selembar surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda Kalteng kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Dokumen itu memuat nama Daryana dan M Nur Suparno sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu.
Surat tersebut tercantum bernomor dan ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng menjerat kedua nama itu dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahannya, Men Gumpul—yang juga tercatat sebagai kuasa pendamping masyarakat Lewu Taheta—menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Daryana dan M Nur Suparno terjadi pada 29 Agustus 2025, sedangkan surat pemberitahuan baru disampaikan pada 3 September 2025.
”Ini bentuk kriminalisasi dan arogansi kepolisian, karena penetapan status sebagai tersangka tanpa dasar yang jelas dan kuat,” tulis Men Gumpul dalam statusnya, mengulang tuduhan bahwa surat yang digunakan kelompok Lewu Taheta sah dan legal.
Dalam keterangan di akun media sosialnya, Men Gumpul menegaskan reputasi Daryana sebagai tokoh masyarakat dan tokoh agama, serta berbagai peran sosialnya. Termasuk pengurus KAHMI, MUI, FKUB, dan kelompok tani.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi, menyatakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan kroscek terhadap keaslian serta proses penetapan tersebut. ”Kami akan mengecek lebih lanjut terkait hal ini,” ujar Erlan.
Di sisi lain, kuasa hukum kelompok tani Jadi Makmur, Rusli Kliwon, memberi apresiasi atas langkah polisi.
Menurut Rusli, laporan yang menjadi dasar penyelidikan berasal dari sengketa lahan yang sudah bergulir sejak 2023. Pada 2024 kasus naik ke penyidikan, dan pada 2025 baru dilakukan penetapan tersangka.
”Polda Kalteng sudah bersikap profesional,” kata Rusli.
Rusli menjelaskan, sengketa itu bermula dari klaim lahan yang berada di Kelurahan Kalampangan.
Menurutnya, lahan tersebut adalah milik Kelompok Tani Jadi Makmur dan didukung dokumen SPT yang dikeluarkan pihak kelurahan sejak awal.
Ia menegaskan, keberagaman komposisi kelompok tani sebagai bukti komunitas pemilik lahan.
Rusli menuturkan, kelompok tani Lewu Taheta mengklaim lahan yang sama, namun administrasi lahan tersebut tercatat di Kelurahan Sabaru, sehingga pihaknya melaporkan dugaan pencaplokan ke polisi.
”Intinya, administrasinya di Sabaru, namun lahannya di Kalampangan. Maka kami laporkan,” ujarnya. (daq/ign)
Editor : Gunawan.