Radarsampit.jawapos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di era Presiden Joko Widodo tersebut ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook melalui program digitalisasi pendidikan pada periode 2019 hingga 2022.
Kejagung mengumumkan status tersangka Nadiem pada Kamis sore (4/9). Ia ditetapkan sebagai tersangka usai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Nadiem datang ke Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung sejak pagi bersama tim penasihat hukumnya.
“Berdasarkan pendalaman, keterangan para saksi, dan bukti-bukti yang ada, maka pada sore ini melalui hasil ekspose telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup. Oleh sebab itu, pada pemeriksaan ketiganya, status Nadiem dinaikkan menjadi tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, serta dokumen dan barang bukti yang telah diperoleh, tim penyidik JAM Pidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019–2024,” jelasnya.
Sebelum pemeriksaan hari ini, Nadiem sudah dua kali dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 15 April lalu.
Melalui pemeriksaan ketiganya kali ini, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Menurut dia, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang memadai.
Mulai keterangan saksi, ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Sehingga penyidik mengambil langkah tegas dengan langsung menahan Nadiem.
”Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (laptop Chromebook pada 2019-2022) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000, yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” terang Nurcahyo. (jpg/sla)
Editor : Slamet Harmoko