Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Padahal, lembaga antirasuah tersebut sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Hal itu disampaikan usai KPK memeriksa Gus Yaqut terkait perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (1/9).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan analisis terhadap keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.
“KPK terus mendalami serta menganalisis pernyataan dari para saksi, termasuk saksi-saksi lain yang juga dipanggil untuk diperiksa,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia menerangkan, penyidik mengusut terkait distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen bagi haji khusus. Namun, pembagiannya diduga berubah menjadi 50:50.
“Asal usul perubahan ini sedang ditelusuri penyidik, termasuk bagaimana bisa muncul pembagian 50 persen reguler dan 50 persen khusus, serta dugaan adanya aliran dana dari mekanisme pembagian kuota haji tersebut. Semua ini sedang didalami dalam pemeriksaan hari ini,” paparnya.
Budi juga menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Yaqut kali ini merupakan yang pertama sejak status kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan.
“Pemeriksaan terhadap saudara YCQ hari ini adalah yang perdana di tahap penyidikan. Sementara pemeriksaan sebelumnya masih dalam ranah penyelidikan,” tegasnya.
Sementara, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, sejak pukul 09.19 WIB hingga pukul 16.21 WIB. Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menyampaikan, dirinya didalami penyidik soal kuota haji tambahan 2024.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumnya. Jadi, ada pendalaman," ucap Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9).
Baca Juga: KPK: Orang Dekat Eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz Tahu Ada Penyimpangan Pembagian Kuota Haji 2024
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu menyatakan, dirinya dicecar tim penyidik KPK sebanyak 18 pertanyaan. Menurutnya, pertanyaan itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, pada Kamis (7/8).
"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan)," ujar Yaqut.
Meski demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK.
"Materi ditanyakan ke penyidik," tegas Yaqut.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.
KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko