Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPK Periksa Eks Menag Sebagai Saksi di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Slamet Harmoko • Senin, 1 September 2025 | 21:47 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024.

Yaqut dijadwalkan hadir sebagai saksi guna memberikan keterangan seputar penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/9).

Baca Juga: KPK: Orang Dekat Eks Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz Tahu Ada Penyimpangan Pembagian Kuota Haji 2024

Budi menegaskan, pemanggilan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menuntaskan dugaan praktik korupsi di sektor penyelenggaraan haji. Ia pun berharap Yaqut bisa bersikap terbuka dan kooperatif.

“Kami yakin saksi akan hadir serta memberikan keterangan yang dibutuhkan, sehingga proses penyidikan berjalan lebih terang,” tambahnya.

Adapun pemeriksaan kali ini menjadi yang kedua bagi Yaqut, setelah sebelumnya ia telah dimintai keterangan pada Kamis (7/8/2025).

Pemeriksaan Yaqut oleh KPK saat itu ketika kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam proses penylidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan.

Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#korupsi kuota haji #eks menag #Yaqut Cholil Qoumas #mantan menag